SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pungutan retribusi di dua pelabuhan di Kabupaten Klungkung. Jumlah saksi yang diperiksa kembali bertambah, termasuk pejabat di luar wilayah Klungkung yang memiliki keterkaitan dengan operasional penyeberangan.
Terbaru, Kepala UPT Pelabuhan Sanur turut dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (2/12/2025). Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, selain Kepala UPT Pelabuhan Sanur, pihaknya juga memeriksa pejabat dari KSOP Benoa.
“Kepala UPT kita mintai keterangan selama tiga jam, dan KSOP Benoa selama empat jam,” ujarnya.
Suardi menegaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan atas penyelidikan yang tengah berlangsung. “Semua keterangan masih kita dalami. Masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Sementara itu, sumber internal menyebut bahwa salah satu materi pemeriksaan terhadap Kepala UPT Pelabuhan Sanur adalah terkait jumlah pelaku usaha boat atau kapal yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Sanur menuju Nusa Penida dan Nusa Lembongan.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Klungkung telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk sejumlah pejabat Pemkab Klungkung. Dari hasil awal, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan pidana dalam proses pemungutan retribusi pelabuhan.
Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. (*)

