DENPASAR, Balinews.id – Seorang penari Joged Bumbung yang sempat viral di media sosial karena menampilkan gerakan-gerakan yang dinilai melanggar etika kesenian Bali, dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Senin (19/5/25).
Pemanggilan ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal terhadap pertunjukan yang dianggap mencederai nilai budaya Bali.
Joged Bumbung dikenal sebagai salah satu bentuk kesenian tradisional yang bertujuan menghibur dan membangun interaksi sosial, namun tetap wajib menjaga norma kesopanan. Dalam kasus ini, penari dinilai telah menyimpang dari pakem tersebut, sehingga dikhawatirkan dapat menurunkan citra kesenian Bali di mata publik dan wisatawan.
Pihak Satpol PP melakukan klarifikasi langsung terhadap penari yang bersangkutan.
“Kami sudah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral tersebut. Kami menegaskan bahwa setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam konferensi pers.
Saat ini, penari tersebut hanya dikenai pembinaan dan membuat perjanjian agar tidak mengulangi hal serupa. Namun, Rai Dharmadi mengingatkan bahwa pelanggaran berulang akan dikenai sanksi tegas.
“Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi jika yang bersangkutan kembali dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya,” tambahnya. Jika terulang, penari dapat dikenai hukuman pidana tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp25 juta.
Penari yang diketahui bernama Gek Wik, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan introspeksi setelah dipanggil dan berkomitmen tidak akan mengulang tindakan serupa. Ia menjelaskan bahwa kejadian dalam video tersebut berlangsung pada Desember 2024 di Jimbaran.
“Itu permintaan dari yang mengundang, jadi penari otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar. Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi,” ujarnya.
Gek Wik telah menekuni profesi sebagai penari Joged sejak usia 10 tahun dan kini menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu per pertunjukan. (*)