DENPASAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap lima pelaku aksi begal yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (22/1/26) sekitar pukul 03.29 WITA di Jalan Buana Raya, tepat di depan Apotek Nathan, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Saat itu korban yang bernama Muammar (21) baru pulang dari bekerja di wilayah Kuta sekitar pukul 03.00 WITA dibonceng temannya saat melintasi lokasi kejadian. Tiba-tiba, para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor memepet korban. Salah satu pelaku lalu menendang motor korban hingga oleng, sementara yang lain menarik paksa tasnya. Akibatnya, Muammar terjatuh dan bahkan sempat dipukul sebelum para pelaku kabur membawa barang-barangnya.
“Para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemukulan, penendangan, penarikan, serta pengambilan barang milik korban secara bersama-sama.” ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VN (18), JRM (17), DWS (17), KIS (16), dan VAMF (17). Peran pelaku masing-masing yakni, VN memukul korban di kepala belakang dan mengambil tas, JRM menendang korban hingga terjatuh, DWS memukul dan mengambil handphone korban, KIS sempat hendak memukul tapi lari setelah korban jatuh, sedangkan VAMF bertugas mengendarai sepeda motor pelaku. VN sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada 2024.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, berhasil mendapatkan informasi terkait identitas dan lokasi para pelaku. Kelima pelaku diamankan saat berkumpul di wilayah Jalan Bung Tomo.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena tersangka merasa tidak terima saat ditatap oleh korban. Saat pencarian barang bukti di sekitar Jalan Buana Mertha, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP junto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP junto Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya bisa mencapai 9 tahun penjara. (*)


