NASIONAL, BALINEWS.ID – Viral gerakan bertajuk “Stop Tot Tot Wut Wut” sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator secara arogan di jalan raya. Masyarakat menilai, sirene atau strobo seharusnya hanya diprioritaskan untuk ambulans atau mobil pemadam kebakaran, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Gerakan ini lahir dari keresahan warga terhadap kendaraan yang dengan seenaknya menyerobot tanpa alasan mendesak, apalagi jika hanya digunakan oleh pejabat yang pulang kerja dan enggan terjebak macet.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah diatur jelas soal peruntukan lampu isyarat dan sirene. Kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas hanyalah ambulans, damkar, kendaraan pimpinan negara, serta iring-iringan jenazah.
Fenomena penyalahgunaan aturan ini memicu kritik tajam dari masyarakat, sekaligus menegaskan dukungan luas terhadap gerakan “Stop Tot Tot Wut Wut” sebagai suara perlawanan atas kesewenang-wenangan di jalan raya. (*)

