VIRAL, Balinews.id – Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2024 pada Rabu (2/7/25).
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril menegaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan personel pelaksana dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan Wakil Presiden secara langsung.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” ujar Yusril, Rabu (9/7/225), dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, bila Wakil Presiden bersama para menteri yang tergabung dalam badan khusus itu sedang berada di Papua, mereka dapat menjalankan tugasnya dari kantor sekretariat tersebut.
Yusril menjelaskan, badan ini secara resmi bernama Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Keberadaan dan tugasnya diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa badan ini bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pelaksanaan Otsus Papua.
“Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” kata Yusril.
Ia juga menyebutkan bahwa badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari masing-masing provinsi di Papua.
Detail lebih lanjut terkait badan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Nantinya, struktur sekretariat dan personel pelaksana yang telah ada juga bisa disesuaikan mengikuti dinamika dan kebutuhan pembangunan di Papua.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu.”
“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” ujarnya. (*)