Warga Alami Kolestrol Tinggi, Singapura akan Larang Iklan Mi Instan

Ilustrasi mi instan (sumber foto: Pexels/Gera Cejas)

INTERNASIONAL, Balinews.id – Untuk mengurangi peningkatan kasus penyakit tidak menular, pemerintah Singapura akan melarang iklan untuk makanan yang tidak sehat, salah satunya mi instan.

Berdasarkan keberhasilan program NutriGrade pada minuman dan restoran cepat saji, konsumsi gula harian di Singapura turun dari 60 gram pada 2018 menjadi 56 gram pada 2022. Program serupa akan diterapkan untuk membatasi konsumsi garam dan lemak jenuh.

Kandungan tersebut dapat memicu masalah kesehatan seperti kolesterol tinggi dan tekanan darah tinggi jika dikonsumsi melebihi batas yang disarankan. Kedua kondisi ini berperan besar dalam meningkatkan risiko serangan jantung.

BACA JUGA :  Kunci Tercantol, Motor NMAX di Pantai Kelan Raib! Polsek Kuta Ciduk Pelaku di Tuban

Pemerintah Singapura akan mengklasifikasikan makanan cepat saji dan bumbu ke dalam beberapa kategori berdasarkan kandungan natrium, gula, dan lemak jenuh, dengan label dari A hingga D. Label A diberikan pada makanan dengan kadar natrium, gula, atau lemak jenuh terendah, sedangkan label D diberikan untuk yang tertinggi. Iklan untuk produk dengan label D akan dilarang.

“Iklan untuk produk berlabel D akan dilarang,” ujar Kementerian Kesehatan Singapura (Ministry of Health/MOH), seperti dikutip dari CNA.

Aturan ini rencananya baru akan diterapkan pada pertengahan 2027 untuk memberi waktu bagi pelaku industri untuk penyusunan kembali produk yang lebih sehat. (*)

BACA JUGA :  KPU Rahasiakan Data Pribadi Capres-Cawapres Mulai 2029, Termasuk Ijazah-Laporan Kekayaan

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...