DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang warga Kabupaten Badung berinisial IGA melaporkan penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan karena ia merasa menjadi korban kriminalisasi hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sengketa tanah warisan keluarganya.
IGA menjelaskan, masalah tersebut berawal pada tahun 2017 ketika kakeknya berinisial INR menjual sebidang tanah seluas 47 are yang berada di kawasan Petitenget, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung kepada seorang pengusaha berinisial FH dengan nilai transaksi Rp56 miliar.
Kesepakatan jual beli dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat secara di bawah tangan dengan skema pembayaran selama satu tahun.
Dalam prosesnya, pembeli disebut beberapa kali menunda jadwal pembayaran. Akibatnya, kedua pihak menyepakati perubahan perjanjian melalui adendum PPJB hingga lima kali.
Hingga batas waktu terakhir yang disepakati, FH baru melunasi pembayaran sebesar Rp17 miliar, sementara sisa kewajiban senilai Rp39 miliar belum dibayarkan.
IGA mengungkapkan bahwa proses transaksi saat itu melibatkan seorang notaris berinisial FF. Belakangan pihak keluarga mengetahui bahwa notaris tersebut tersangkut perkara hukum dan telah menjalani hukuman penjara.
Untuk memastikan status tanah tersebut, keluarga kemudian melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.
“Hasil pengecekan membuat kami terkejut karena tanah yang belum dibayar lunas itu ternyata sudah berpindah kepemilikan dan bahkan telah dipecah menjadi beberapa sertifikat,” ungkapnya.
Perselisihan tersebut kemudian bergulir ke jalur hukum hingga mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi disebutkan bahwa tindakan FH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Meski demikian, sertifikat tanah yang sudah terbit tidak dibatalkan oleh pengadilan.
Situasi itu justru berujung pada pelaporan terhadap IGA oleh pihak yang kini memegang sertifikat tanah tersebut. Laporan itu diproses oleh Polres Badung hingga IGA ditetapkan sebagai tersangka.
Merasa proses hukum berjalan tidak adil, IGA bersama kuasa hukumnya, Fahmi Yuniar Siregar, melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Bali. Ia juga berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa keluarganya.
“Kami masyarakat biasa. Proses hukum ini terasa janggal karena pelaku utama maupun notaris yang terlibat belum diperiksa, sementara saya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa langkah pelaporan yang dilakukan masyarakat merupakan mekanisme yang tersedia apabila ada pihak yang merasa tidak puas terhadap penanganan perkara oleh anggota kepolisian.
“Jika ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan atau tidak puas dengan proses penanganan perkara oleh anggota, memang tersedia jalur pengaduan baik melalui Inspektorat maupun Propam. Laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan, Propam akan melakukan tahapan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara. Apabila terbukti ada pelanggaran, maka anggota yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada proses penyelidikan untuk menilai apakah ada penyimpangan secara profesi atau tidak. Kami berkomitmen menjalankan proses ini secara transparan,” tegas Ariasandy. (*)
