Warga Klungkung Meninggal Mendadak di Jalan Raya IB Mantra Gianyar

Seroang warga Timuhun Klungkung ditemukan meninggal di wilayah Lebih.
Seroang warga Timuhun Klungkung ditemukan meninggal di wilayah Lebih.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Seorang warga asal Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Made Budiana (53), ditemukan meninggal dunia setelah mendadak terjatuh di Jalan Raya IB Mantra, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 11.30 WITA.

Menurut informasi yang dihimpun, korban saat itu mengenakan baju dan celana panjang hitam, bersandal jepit, serta membawa tas gendong. Saksi mata yang berada di lokasi, tepatnya di depan Circle K Lebih, sempat melihat korban tiba-tiba terjatuh.

BACA JUGA :  Cegah Narkoba di Tempat Kerja, Karyawan di Ubud Dites Urine

Awalnya, saksi mengira korban akan kembali bangun. Namun, setelah beberapa saat korban tidak bergerak, saksi pun menghampiri dan berusaha membangunkannya. Nahas, korban sudah tidak bernapas. Kejadian ini lantas dilaporkan kepada pihak berwenang.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, Gusti Ngurah Dibya Presasta, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan ambulans PMI untuk mengevakuasi korban. “Kami meneruskan informasi kepada kepolisian. Korban roboh dan meninggal di tempat,” jelasnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...