Perawat PPPK di Karangasem Tertangkap, Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba

Para pelaku narkoba ditangkap, salah satunya merupakan perawat berstatus PPPK di Karangasem.
Para pelaku narkoba ditangkap, salah satunya merupakan perawat berstatus PPPK di Karangasem.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karangasem berhasil mengamankan enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari penangkapan selama bulan Mei 2025, ternyata satu di antara pelaku seorang perawat yang merupakan Aparatur Sipil Negara, berstatus pegawai PPPK Pemkab Karangasem.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 14 paket sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyatakan, perawat yang tertangkap berinisial IWSA. Ia ditangkap usai kedapatan konsumsi sabu hingga turut menjadi pengedar.

BACA JUGA :  Spot Foto Pintu Surga Lempuyang Tutup 5 Hari, Demi Kelancaran Upacara di Pura

“Penangkapan IWSA berawal dari penangkapan IKS di jalan Untung Surapati, Amlapura pada 23 Mei lalu,” ujarnya. Dari penangkapan jaringan itu, ditemukan 11 paket sabu siap edar.

Dikatakan bahwa tersangka IWSA selaku penyedia paket sabu sempat melarikan diri. “Namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Karangasem,” jelas dia.

Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan. IKS kemudian berkicau kepada polisi dan kembali menangkap IBBH di jalan Sudirman, Amlapura. Dari tangan IBBH, polisi juga mendapati sejumlah sabu siap edar. “Kami kembangkan lagi jaringannya, kami mengamankan IWSA dengan barang bukti sabu siap edar,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jambret Kalung Emas Milik Wanita, Satpam Asal Gianyar Dibekuk

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka S, seorag residivis selaku penyedia paket sabu.

Secara keseluruhan berhasil diamankan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram. Enam tersangka berhasil ditangkap, termasuk satu residivis dan satu mantan peserta rehabilitasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun plus denda maksimal.

BACA JUGA :  Luh Djelantik Kritik Pemkab Gianyar, Diminta Prioritaskan Rakyat, Bukan Gedung Mewah

AKBP Joseph Edward Purba menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen memberantas narkoba. “Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 (24 jam). “Kerjasama aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Karangasem yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” tegasnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah tenangnya situasi pemberantasan korupsi di Pulau Dewata, sebuah kabar tak biasa mencuat dan...