NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Setelah lebih dari lima bulan mengungsi, 15 warga yang terkena sanksi adat kanorayang di Dusun Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, akhirnya dipulangkan. Mereka dievakuasi setelah konflik adat yang terjadi pada Maret 2025, mulai mereda berkat campur tangan pemerintah Klungkung. Selama ini, para pengungsi, tinggal di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan.
Kepulangan mereka pada Selasa (9/9/2025) dikawal langsung oleh aparat dan pejabat terkait, termasuk Danrem 163 Wirasatya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, Kapolres Klungkung AKBP Alfons, Dandim 1610/Klungkung Letkol Kav. Sidik Pramono, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Danrem Hadisaputra menyampaikan pesan penting, menekankan perlunya introspeksi diri dari semua pihak. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Kita patut merenungi diri, jangan melihat ke belakang, tatap ke depan dan perbaiki diri. Minta maaf jika salah,” ujar Brigjen TNI Hadisaputra.
Ia juga menyoroti dampak konflik yang tidak adil bagi keluarga, terutama anak-anak dan orang tua. “Kasihan keluarga ikut kena, apalagi banyak anak-anak dan ibu-ibu yang sudah tua. Mereka tidak tahu apa-apa, kasihan,” tambahnya.
Salah satu pengungsi, Wayan Widi, mengungkapkan rasa syukur atas kepulangannya bersama istri dan putranya. Ia berharap bisa kembali hidup normal di kampung halaman dan bersosialisasi seperti sedia kala. “Saya dan keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Tim Tagana. Selama kami di sini, kami dilayani dengan sangat baik, sudah seperti keluarga,” katanya.
Wayan Widi, yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja travel, harus kehilangan pekerjaan setelah mengungsi. Ia berharap bisa kembali menata hidupnya setelah tiba di rumah. “Nanti sampai rumah, kami pikir lah untuk selanjutnya bagaimana. Kami sembahyang dulu sampai rumah,” tutupnya.