Surat Edaran Plastik Dinilai Tak Efektif, Pemda Gianyar Diminta Urus Sampah di Pinggir Jalan

Share:

Salah satu titik sampah di Jalan IB Mantra wilayah Lembeng, Ketewel, Gianyar.
Salah satu titik sampah di Jalan IB Mantra wilayah Lembeng, Ketewel, Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – SE tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai yang dikeluarkan oleh Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta mendapat sorotan. Tokoh masyarakat Gianyar Ngakan Made Rai yang merupakan LSM Garda Pejuang Penegak Aspirasi Rakyat (Garppar) Gianyar memandang SE yang berlaku awal Maret 2025 itu tidak efektif.
Dia memberikan sejumlah poin mengenai SE tersebut. “Sekarang gak boleh pakai air kemasan. Disuruh bawa tumbler, lalu bagaimana nasib air minum dalam kemasan (AMDK) milik PDAM?,” ujar Ngakan Rai, Jumat (21/2/2025).
Yang kedua, selain plastik air kemasan, banyak ada plastik yang lebih berbahaya. Seperti plastik mie instan, plastik dari snack (makanan ringan). Bahkan, di toko maupun warung, banyak produk minuman dan makanan terbungkus plastik. “Plastik bekas snack yang di dalamnya seperti aluminium itu lebih bahaya dan sulit di daur ulang oleh alam,” jelasnya.
Ngakan Rai menyinggung SE ini hanya asal diterbitkan tanpa kajian. “SE dasarnya dari Peraturan Gubernur tahun 2018, kok baru keluarkan SE?. Saya merasa ini tidak efektif menekan plastik,” jelasnya.
Ia pun memberikan solusi agar pemerintahan fokus mengurus sampah yang menumpuk di pinggir jalan.

“Ada sampah yang dibuang ke sungai. Itu saja fokus dulu. Sampah di jalanan ini lebih mendesak untuk ditangani,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Gianyar menerbitkan SE dalam rangka optimalisasi pelaksanaan peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta mengeluarkan surat edaran Sekda Gianyar tertanggal 6 Februari 2025. Hal tersebut juga berdasarkan imbauan Bupati Gianyar nomor 060/ 4200/ORG Tahun 2025 tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan timbulan sampah plastik di Kabupaten Gianyar.

BACA JUGA :  Gudang Oplos LPG 3 Kg di Singapadu Tengah Dibongkar Mabes Polri, 4 Pelaku Ditangkap

Edaran Sekda Gianyar tersebut menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gianyar dan satuan pendidikan formal maupun non formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik ukuran gelas maupun botol, serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, jajanan, dalam bentuk kemasan bungkus plastik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, maupun acara seremonial lainnya. (bip)

BACA JUGA :  Tersangka Penganiayaan di Tojan Jalani Rekontruksi; Saya Minta Maaf ke Keluarga Korban

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi mengubah jadwal libur sekolah Lebaran 2025, dengan memajukan waktu libur dari semula 24...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Warga di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, digegerkan oleh aksi tiga remaja yang gerak-geriknya mencurigakan di...

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memastikan program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta...

KESEHATAN, Balinews.id – Kecambah atau toge merupakan bahan makanan yang populer di berbagai masakan Asia, terutama dalam hidangan...

Breaking News

Berita Terbaru
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS