Wiraswasta Congkel Mesin Pemanas Air di Vila Batuan Kaler, Ditangkap di Gilimanuk

Share:

GIANYAR, BALINEWS. ID – Aksi pencurian yang berlangsung di proyek pembangunan vila di Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, akhirnya terkuak. Pelaku ialah seorang wiraswasta inisial IDH (31) asal Bandung, Jawa Barat. IDH ditangkap saat hendak kabur melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana didampingi oleh Panit 1 Reskrim IPTU I Nyoman Dana, menyatakan awalnya polisi menerima laporan dari korban, I Nyoman Sutaya, seorang wiraswasta berusia 54 tahun yang tinggal di Br. Blahtanah, Batuan Kaler, Sukawati.

BACA JUGA :  Masih SMP Sudah Mencuri, Uang Rp 3 Juta Raib Dipakai Mabuk dan Main Billiar

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 Wita. Korban diberitahukan oleh saksi, Imbron Hadi, bahwa sebuah unit mesin pemanas air merek Ariston Pro R 80 telah hilang dari lokasi proyek pembangunan villa yang terletak di dekat rumah korban.

Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan bahwa mesin pemanas air tersebut benar-benar hilang, sementara instalasi listrik yang telah terpasang juga rusak, dan tiga ember cat tumpah di lokasi kejadian.

Korban kemudian mencari mesin pemanas air yang hilang di sekitar lokasi proyek, namun tidak berhasil menemukannya. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kemenag dan FKUB Harap Nyepi dan Idul Fitri Berjalan Lancar, Saling Jaga Toleransi

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, tim opsnal Polsek Sukawati mendapatkan informasi bahwa pelaku menuju Pelabuhan Gilimanuk,” ujarnya. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, dalam waktu lima jam, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mesin pemanas air dan merusak instalasi listrik yang telah dipasang, serta dengan sengaja menumpahkan cat di lokasi proyek,” jelas dia.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000. Modus operandi pelaku adalah merusak instalasi listrik dan mengambil mesin pemanas air milik korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

BACA JUGA :  Naik Motor Tanpa Helm, Remaja Gianyar Ditertibkan, Diberi Pemahaman

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah kandang ayam bertingkat milik I Gede Agus Nopi Subita (38) di...

GIANYAR, BALINEWS.ID — Nama Agung Ketut Rai belakangan ramai diperbincangkan di jagat musik Bali. Lewat lagu Timpal Sirep...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS