Wiraswasta Congkel Mesin Pemanas Air di Vila Batuan Kaler, Ditangkap di Gilimanuk

Share:

GIANYAR, BALINEWS. ID – Aksi pencurian yang berlangsung di proyek pembangunan vila di Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, akhirnya terkuak. Pelaku ialah seorang wiraswasta inisial IDH (31) asal Bandung, Jawa Barat. IDH ditangkap saat hendak kabur melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana didampingi oleh Panit 1 Reskrim IPTU I Nyoman Dana, menyatakan awalnya polisi menerima laporan dari korban, I Nyoman Sutaya, seorang wiraswasta berusia 54 tahun yang tinggal di Br. Blahtanah, Batuan Kaler, Sukawati.

BACA JUGA :  Hotman Paris Bagi Pengalaman ke Calon Advokat; Harus Kuasai Teknik Wawancara

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 Wita. Korban diberitahukan oleh saksi, Imbron Hadi, bahwa sebuah unit mesin pemanas air merek Ariston Pro R 80 telah hilang dari lokasi proyek pembangunan villa yang terletak di dekat rumah korban.

Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan bahwa mesin pemanas air tersebut benar-benar hilang, sementara instalasi listrik yang telah terpasang juga rusak, dan tiga ember cat tumpah di lokasi kejadian.

Korban kemudian mencari mesin pemanas air yang hilang di sekitar lokasi proyek, namun tidak berhasil menemukannya. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Gianyar Sasar Desa, Warga Diminta Ikut Perangi Narkoba

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, tim opsnal Polsek Sukawati mendapatkan informasi bahwa pelaku menuju Pelabuhan Gilimanuk,” ujarnya. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, dalam waktu lima jam, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mesin pemanas air dan merusak instalasi listrik yang telah dipasang, serta dengan sengaja menumpahkan cat di lokasi proyek,” jelas dia.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000. Modus operandi pelaku adalah merusak instalasi listrik dan mengambil mesin pemanas air milik korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

BACA JUGA :  Polres Bangli Ungkap Kasus Dugaan Korupsi APBDes di Desa Undisan

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News