DENPASAR, BALINEWS.ID – Bastomi Prasetiawan (33), pelaku penusukan terhadap Kadek Parwata (31) di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara kini telah ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membeberkan hasil pemeriksaan sementara mengenai tindakan kejam Bastomi. Menurut Laorens, Pria asal Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut awalnya diduga serempetan dengan saksi yang bernama Darma.
“Pelaku yang sedang dibawah pengaruh narkoba jenis sabu sontak emosi dan menganiaya saksi,” terangnya.
Setelah keributan tersebut dilerai oleh pemilik warung, keduanya sempat berpisah dan pergi dari tempat kejadian perkara. Namun, Bastomi tiba-tiba kembali ke warung tersebut. Saat itu, korban Kadek Parwata datang bersama temannya untuk membeli minuman di TKP.
Pelaku mengira bahwa korban ada kaitannya dengan saksi Darma yang sebelumnya diajak berselisih. Hal itulah yang menjadi motif pembunuhan ini.
“Yang bersangkutan mengira bahwa korban ini adalah rekan dari saksi yang sebelumnya pelaku aniaya,” tambahnya.
Pelaku lantas mengeluarkan pisau yang diduga selalu dibawanya dan dipakai menusuk korban di area punggung samping kiri menembus ke paru-paru. Hal tersebut mengakibatkan Parwata meninggal di rumah sakit
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibat meninggal dunia Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)