WN AS Terpidana Pembunuhan “Dalam Koper” Dideportasi dari Bali

TS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (24/2/2026) malam.
TS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (24/2/2026) malam.

BADUNG, BALINEWS.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TS pada Selasa malam (24/2/2026), setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman pidana kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan publik pada 2014 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan TS sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Kasus tersebut dikenal luas sebagai pembunuhan “dalam koper” yang terjadi di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua, melibatkan TS bersama mantan kekasihnya berinisial HLM, yang juga warga negara AS. Korban dalam kasus tersebut merupakan ibu kandung HLM.

BACA JUGA :  FOX Jimbaran Beach Bali Hadirkan Natal Hangat Bertema “Home for Christmas”

TS diketahui telah bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada 17 Februari 2026 setelah memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik. Selanjutnya, ia diserahterimakan kepada pihak imigrasi untuk proses administrasi pemulangan sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah Indonesia, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky dalam keterangan resminya.

BACA JUGA :  Turis Swiss Jatuh di Rinjani Dievakuasi ke Bali Gunakan Helikopter, Dirawat di BIMC

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas hingga TS masuk ke dalam pesawat tujuan Amerika Serikat. Deportasi tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, pihak Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS masuk dalam daftar penangkalan. Mengacu Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, penangkalan terhadap warga asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, apabila dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

BACA JUGA :  10 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi AUR 2025

Sebelumnya, rekan pelaku HLM telah lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi dari Bali pada 2 November 2021 setelah menjalani masa hukuman. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan TS akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kasus serta dampak sosial yang ditimbulkan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA BALI, BALINEWS.ID – Peristiwa tanah longsor terjadi di Banjar Buah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung,...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang yang melanda Kabupaten Klungkung dalam tiga hari...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menggandeng Polda Bali untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan keamanan di Pulau...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ekosistem mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Bali Selatan, dilaporkan mengalami kondisi darurat...