DENPASAR, BALINEWS.ID – Penangkapan seorang pria asal India di Bandara I Gusti Ngurah Rai membuka tabir jaringan pengedar narkoba lintas negara. Dari pemeriksaan petugas, alur pengiriman narkotika yang berawal dari Los Angeles, Amerika Serikat, mengarah ke seorang warga negara Australia yang tinggal di Denpasar, Bali.
Kasus ini berawal dari penangkapan Harsh Vardhan Nowlaka, WNA asal India, yang diamankan saat tiba di Bali. Di dalam kopernya, petugas Bea Cukai menemukan 87,31 gram hasis, 488,59 gram ganja, dan 92,11 gram permen mengandung THC, zat psikoaktif utama dalam ganja.
“Dia mengaku hanya kurir. Barang itu akan diantarkan ke seseorang bernama Puridas Robinson yang tinggal di Denpasar,” ungkap Kombes I Made Sinar Subawa, Kabid Pemberantasan BNNP Bali dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (5/6/2025).
Berbekal keterangan Vardhan, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama, Kamis (29/5/2025), petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan Puridas Robinson (40), pria berkewarganegaraan Australia yang disebut sebagai penerima paket narkoba dari AS. Awalnya, Robinson bersikeras tidak mengetahui soal kiriman tersebut. Namun setelah digeledah, barulah terungkap bahwa Robinson menyimpan narkotika jenis hasis.
“Ditemukan lagi hasis seberat 87,31 gram neto di dalam rumah PR (Robinson). Setelah itu, ia mengakui keterlibatannya,” jelas Subawa.
Dalam konferensi pers di BNNP Bali, Kamis (5/6), baik Harsh Vardhan maupun Puridas Robinson tampak menutup wajah mereka dan terlihat malu saat dihadirkan ke hadapan media.
Dari hasil penyelidikan sementara, Robinson diduga memesan hasis dari sebuah akun Instagram, sementara Vardhan hanya bertugas sebagai kurir. Hingga kini, belum ditemukan bukti komunikasi langsung antara Vardhan dan Robinson. Tidak ada rekaman percakapan atau pesan di ponsel mereka yang menunjukkan transaksi atau koordinasi terkait pengiriman narkoba.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di baliknya,” ujar Subawa.
Puridas Robinson dan Harsh Vardhan Nowlaka bukan satu-satunya warga asing yang terjerat kasus narkoba di Bali. Mereka termasuk dalam daftar lima warga negara asing yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali sepanjang April hingga Mei 2025.
Tiga WNA lainnya adalah William Wallace Molyneaux (27), pria asal Amerika Serikat, serta dua warga negara Kazakhstan berinisial GT (28) dan IM (35). Dalam kurun waktu 11 April hingga 29 Mei 2025, BNNP Bali mencatat total 21 orang tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah itu, lima merupakan warga negara asing dan sisanya sebanyak 16 orang adalah warga negara Indonesia.
Mayoritas tersangka berperan sebagai kurir maupun pengedar dalam jaringan peredaran narkotika. Hanya satu yang diduga sebagai penerima langsung kiriman narkoba, yakni Robinson, warga Australia yang belakangan terbongkar sebagai tujuan akhir pengiriman hasis dari Amerika Serikat. (*)