WN Inggris Selundupkan 1 Kg MDMA di Bali Melalui Kiriman Paket

Pria berkewarganegaraan Inggris inisial TP diamankan petugas BNNP Bali.
Pria berkewarganegaraan Inggris inisial TP diamankan petugas BNNP Bali.

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang pria berkewarganegaraan Inggris berinisial TP ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali atas dugaan penyelundupan narkotika jenis MDMA di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. TP diamankan pada Selasa (21/1) sekitar pukul 18.45 WITA setelah petugas BNNP Bali mencurigai gerak-geriknya saat menerima paket dari seorang pengemudi ojek online di pinggir Jalan Bucu, Lingkungan Banjar Anyar Kelod, Kerobokan.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mengungkapkan bahwa saat didekati petugas, TP terlihat panik, membuang paket yang baru diterimanya, dan mencoba melarikan diri. Namun, usahanya gagal setelah petugas berhasil menangkapnya di depan Villa Seven Seas, Gang Celagi 9, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan.

BACA JUGA :  Cekcok WNA vs Warga Pendatang di Nusa Penida, Begini Kronologis dan Akhirnya

“Dengan disaksikan warga sekitar, petugas membuka paket yang dibuang TP dan menemukan satu kemasan coklat berisi narkotika jenis MDMA seberat 1.055,44 gram netto. Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita satu unit ponsel milik TP,” ungkap Kombes Pol. I Made Sinar Subawa.

Setelah penangkapan, TP bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNP Bali untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti TP sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Operator Siskeudes Caplok Dana Desa Dari Rp 850 Juta Hanya Sisa Rp 900 Ribu

Sepanjang Januari hingga Februari 2025, BNNP Bali berhasil mengungkap sejumlah jaringan peredaran narkotika, baik domestik maupun internasional. Beberapa kasus yang terungkap melibatkan warga negara asing asal Hungaria, Rusia, dan Malaysia yang berusaha menyelundupkan narkotika ke Bali.

Dari berbagai pengungkapan kasus tersebut, BNNP Bali telah menyita dan memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 1,5 kilogram sabu, 1 kilogram MDMA, 1,7 kilogram ganja, dan 1,6 kilogram THC. Seluruh barang bukti ini telah dimusnahkan pada Kamis (6/3/2025) di kantor BNNP Bali.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Pulau Dewata. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

BACA JUGA :  Pura-pura Belanja, Perempuan Residivis Gasak Uang Tunai Rp 69 Juta di Toko 88

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat dalam upaya memberantas narkotika. Jika menemukan indikasi peredaran narkoba, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.

Pihaknya pun mengucapkan terimakasih atas kerjasama berbagai pihak mulai dari Kejaksaan,  Bea Cukai hingga Imigrasi Ngurah Rai yang selama ini telah bersinergi dalam memerangi kasus narkotika, terutama oleh warga negara asing.  (RAN)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya