Yayasan Saraswati Klarifikasi Isu Pemecatan Guru karena Porprov: Itu Tidak Benar

Share:

Ketua Yayasan PR Saraswati Gianyar, Anak Agung Gede Oka Putra.
Ketua Yayasan PR Saraswati Gianyar, Anak Agung Gede Oka Putra.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Ketua Yayasan PR Saraswati Cabang Gianyar, Anak Agung Gde Waisnawa Putra, S.H, M.M, meluruskan isu yang beredar terkait pemberhentian salah satu guru bernama Agung Sukma. Isu menyebutkan pemecatan dilakukan karena guru tersebut mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) mewakili Gianyar.

“Isu tersebut tidak benar. Justru kami mendukung guru dan staf untuk berprestasi. Contoh, ada guru kami yang mewakili Provinsi Bali dalam Pekan Kreativitas 2022-2023 di Sulawesi dan Solo, kami mendukung. Bahkan kami dari yayasan berikan uang saku,” tegas Waisnawa melalui video klarifikasi di akun TikTok Genta Saraswati.

BACA JUGA :  Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Taklukkan Yaman

Ia menambahkan, pihaknya menyayangkan adanya oknum yang menggiring opini seolah yayasan memecat guru karena mengikuti Porprov. “Kami sayangkan ada oknum tidak bertanggung jawab yang menggiring opini bahwa kami memecat guru itu karena mengikuti Porprov,” ujarnya.

Sebagai catatan, Agung Sukma juga pernah ikut Porprov pada tahun sebelumnya dan berjalan lancar tanpa muncul isu serupa. “Logikanya kalau tidak mendukung, kami tidak lanjutkan saat itu,” ungkapnya.

Bahkan, Agung Sukma juga pernah menjadi pendamping atlet O2SN ke Jakarta selama sepekan. Pihak Yayasan dan sekolah tetap mengizinkan meskipun sebagai pendamping atlet.

Yayasan juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, yang merespons cepat agar isu tidak menimbulkan kegaduhan. “Di DPRD kami berikan penjelasan bahwa pemberhentian tidak ada hubungan dengan Porprov,” kata Oka Putra.

BACA JUGA :  Pelatih Bahrain Sindir Timnas: Punya 300 Juta Penduduk Tapi Pemain dari Belanda

Menurutnya, pemberhentian Agung Sukma murni berdasarkan evaluasi kinerja selama dua tahun. “Agung Sukma berstatus kontrak. Setelah berjalan dua tahun, kami evaluasi apakah memenuhi standar atau tidak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tepat Juni 2025, masa kontrak Agung Sukma telah berakhir. “Seharusnya Juli 2025 diangkat menjadi karyawan tetap di yayasan. Namun hasil evaluasi kinerjanya, kami berencana tidak memperpanjang atas beberapa pertimbangan. Maka akhirnya diputuskan diberikan kesempatan percobaan untuk memperbaiki kinerja,” terangnya.

Oka Putra kembali menegaskan bahwa isu pemecatan karena Porprov tidak benar. “Kami sayangkan oknum yang buat postingan tanpa klarifikasi,” katanya.

BACA JUGA :  Patrick Kluivert Gojlok Pemain Timnas di Bali, Bangun Mental dan Struktur Permainan

Ia menambahkan, seluruh dokumen evaluasi ada di pihak sekolah. “Memang tidak kami publikasikan untuk menjaga privasi. Dokumen hanya kami berikan ke pihak berwenang apabila diminta,” jelasnya.

Pihak yayasan juga tetap memberi kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri. “Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Ketua DPRD karena telah responsif menyelesaikan isu ini. Terima kasih juga kepada Bapak Kepala BPSDM,” tutupnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS