16 Buronan Interpol Ditangkap di Indonesia Sepanjang 2024

ilustrasi. (Foto: Pexels)
ilustrasi. (Foto: Pexels)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol sepanjang tahun 2024. Buronan terakhir yang ditangkap adalah YZ, anggota sindikat judi online internasional asal Republik Rakyat Tiongkok. Penangkapan ini menjadi puncak dari serangkaian operasi pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi sepanjang tahun.

“Penangkapan 16 buronan internasional ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Meningkatnya mobilitas orang asing di tanah air harus diantisipasi dengan lebih waspada,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

BACA JUGA :  Tegas! Koster Minta Modal Investasi Asing di Bali Naik Jadi Rp100 Miliar

Selain menangkap buronan, Imigrasi juga meningkatkan penanganan terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam berbagai tindak pidana. Di tahun 2024, 130 WNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keimigrasian, angka yang melonjak tajam sebanyak 145,2% dibandingkan tahun 2023 yang hanya 53 tersangka. Sementara itu, tindakan administratif keimigrasian (TAK) dikenakan kepada 5.434 WNA, naik 98,7% dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 2.734 orang.

Imigrasi juga mencegah 10.583 WNA untuk masuk ke Indonesia sepanjang 2024, sebuah lonjakan signifikan sebesar 58% dibandingkan tahun 2023, di mana jumlah WNA yang ditangkal masuk mencapai 6.673 orang.

BACA JUGA :  Imigrasi Tangkap 2 WN Polandia, Diduga Jadi Guide Ilegal di Bali

Dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024, masa penangkalan terhadap WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia kini dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau seumur hidup, jauh lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 6 bulan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan asing.

Agus Andrianto juga menegaskan, “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menanggulangi segala bentuk kejahatan yang melibatkan WNA di Indonesia.” Pemerintah pun berencana untuk terus menggiatkan operasi pengawasan secara berkala pada tahun 2025, demi memastikan Indonesia tetap aman dari ancaman kejahatan internasional. (*)

BACA JUGA :  Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Gianyar, Libatkan Desa hingga Instansi Daerah

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...