BADUNG, BADUNG – Aksi pencurian di sebuah kos-kosan di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, berhasil digagalkan polisi pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dua pelaku asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni MJ (50) dan UA (45), akhirnya diringkus dengan tindakan tegas berupa tembakan di kaki.
Namun, hanya MJ yang bisa dihadirkan di Mapolsek Kuta Selatan. Sementara UA masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat sakit lambung.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, menyatakan bahwa UA merupakan otak pelaku dan residivis dengan kasus serupa.
“Yang bersangkutan pernah mendekam di Lapas Kerobokan dan bebas pada 2017,” jelasnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat (30/5).
Kasus ini terungkap berkat laporan korban, VAW (23), seorang wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan. Korban melaporkan bahwa saat ia berangkat kerja pagi pukul 07.10 WITA, kamar kos-nya dalam keadaan rapi. Namun, saat pulang pukul 19.30 WITA, kondisi kamar sudah berantakan, jendela rusak dicongkel, dan sejumlah barang berharga raib.
Barang yang hilang meliputi Macbook Pro abu-abu gelap, tas berisi headset putih, iPad Apple abu-abu dengan casing hitam, serta uang tunai Rp 5 juta. “Korban sempat mencari di sekitar TKP, tapi barangnya tidak ditemukan,” ujar AKP Komang.
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka mendapatkan ciri-ciri pelaku dan mengetahui bahwa kedua pelaku kabur ke Lombok, NTB.
Setibanya di Pelabuhan Lembar, petugas berhasil meringkus MJ dan UA. Namun keduanya berusaha melawan dan kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yang masih utuh dan belum sempat dijual, seperti laptop, iPad, uang tunai, serta peralatan untuk membobol kos-kosan, seperti tang, obeng, linggis, dan senjata tajam jenis sangkur/bayonet. Sepeda motor Honda Vario yang digunakan pun turut disita.
“UA masuk mengambil barang, sedangkan MJ menunggu di atas motor untuk mengawasi situasi,” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku nekat mencuri karena kondisi ekonomi sulit.
Tak hanya itu, UA juga tercatat pernah melakukan pencurian serupa di Denpasar Barat. Senjata tajam yang mereka bawa sebagai antisipasi jika tertangkap dan berusaha melukai korban.
MJ dan UA kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)