2 WNA Rusia Disidang, Jadi Mucikari Jaringan Prostitusi Online Internasional di Bali

Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Meski berusaha menutupi wajahnya, kedua  warga negara Rusia bernama Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (31) tetap saja tersorot. Bagaimana tidak, kini mereka diseret ke meja hijau lantaran menjadi otak di balik jaringan prostitusi online internasional yang beroperasi di Bali. Keduanya mengenakan rompi tahanan kejaksaan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 17 April 2025 yang digelar tertutup.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua, Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ketiga, Pasal 506 KUHP tentang perbuatan sebagai mucikari atau germo.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor Asal Tianyar Barat Dibekuk, Ternyata Masih Kerabat Korban

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya mengelola sebuah situs web prostitusi yang dapat diakses secara global. Situs tersebut menampilkan video dan foto para wanita WNA lengkap dengan nomor WhatsApp untuk pemesanan jasa seksual. Tarif yang dipatok berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS per sesi.

Anastasiia disebut sebagai pemimpin jaringan, bertugas mengelola rekening transaksi dan menentukan siapa saja yang tampil dalam katalog prostitusi. Sementara Maxsim berperan sebagai manajer yang mengatur operasional dan komunikasi dengan pelanggan di Bali.

BACA JUGA :  Ditegur Saat Mabuk, Pemuda Ambil Parang dan Tebas Korban di Denpasar

Aksi keduanya terbongkar setelah aparat Kepolisian Sektor Badung menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, pada Jumat dini hari, 10 Januari 2025. Saat digerebek, polisi mendapati seorang pria WN Rusia berinisial AD tengah bersama seorang PSK bernama EE, juga warga Rusia.

Dari keterangan EE, ia diiklankan melalui website yang dikelola oleh Anastasiia dan Maxsim sejak 29 Desember 2024. Ia juga mengaku sebelumnya bekerja dengan cara serupa di Thailand, dan saat di Bali, tempat tinggalnya disiapkan oleh Anastasiia.

BACA JUGA :  Pelopori Transisi Energi Bersih, Koster-Giri Gunakan Mobil Listrik

Dalam sistem bagi hasil yang mereka jalankan, 50 persen dari tarif diberikan kepada PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen sisanya menjadi bagian Maxsim. Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah vila di kawasan Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Kecelakaan tunggal kembali terjadi di jalur rawan Tanjakan Pura Goa Gong, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan....
DENPASAR, BALINEWS.ID — Pariwisata Bali yang selama ini bertumpu pada kekuatan budaya dan keyakinan Hindu dinilai belum sepenuhnya...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Citra Bali sebagai destinasi wisata dunia kembali diuji. Sepanjang 2025, pulau ini masih menjadi sasaran...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ratusan truk sampah swakelola mengepung Kantor Gubernur Bali, Selasa (23/12/2025), menandai eskalasi krisis pengelolaan sampah...