2 WNA Rusia Disidang, Jadi Mucikari Jaringan Prostitusi Online Internasional di Bali

Share:

Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Meski berusaha menutupi wajahnya, kedua  warga negara Rusia bernama Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (31) tetap saja tersorot. Bagaimana tidak, kini mereka diseret ke meja hijau lantaran menjadi otak di balik jaringan prostitusi online internasional yang beroperasi di Bali. Keduanya mengenakan rompi tahanan kejaksaan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 17 April 2025 yang digelar tertutup.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua, Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ketiga, Pasal 506 KUHP tentang perbuatan sebagai mucikari atau germo.

BACA JUGA :  Tragis, Pelajar Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Utama Gilimanuk-Denpasar

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya mengelola sebuah situs web prostitusi yang dapat diakses secara global. Situs tersebut menampilkan video dan foto para wanita WNA lengkap dengan nomor WhatsApp untuk pemesanan jasa seksual. Tarif yang dipatok berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS per sesi.

Anastasiia disebut sebagai pemimpin jaringan, bertugas mengelola rekening transaksi dan menentukan siapa saja yang tampil dalam katalog prostitusi. Sementara Maxsim berperan sebagai manajer yang mengatur operasional dan komunikasi dengan pelanggan di Bali.

BACA JUGA :  10 Hari Tanpa Hasil, Pencarian WNA Rusia di Amed Dihentikan 

Aksi keduanya terbongkar setelah aparat Kepolisian Sektor Badung menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, pada Jumat dini hari, 10 Januari 2025. Saat digerebek, polisi mendapati seorang pria WN Rusia berinisial AD tengah bersama seorang PSK bernama EE, juga warga Rusia.

Dari keterangan EE, ia diiklankan melalui website yang dikelola oleh Anastasiia dan Maxsim sejak 29 Desember 2024. Ia juga mengaku sebelumnya bekerja dengan cara serupa di Thailand, dan saat di Bali, tempat tinggalnya disiapkan oleh Anastasiia.

BACA JUGA :  Gubernur Koster: Perda Perlindungan Akses Pantai Segera Diterbitkan

Dalam sistem bagi hasil yang mereka jalankan, 50 persen dari tarif diberikan kepada PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen sisanya menjadi bagian Maxsim. Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah vila di kawasan Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki meninggal setelah terseret arus laut di Pantai Tangguwisia, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – A stimulating culinary journey through history returns with the second edition of Rasayatra, a narrative...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Perjalanan rasa yang menggugah sejarah kembali hadir lewat edisi kedua Rasayatra, program kuliner naratif besutan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS