2 WNA Rusia Disidang, Jadi Mucikari Jaringan Prostitusi Online Internasional di Bali

Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Meski berusaha menutupi wajahnya, kedua  warga negara Rusia bernama Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (31) tetap saja tersorot. Bagaimana tidak, kini mereka diseret ke meja hijau lantaran menjadi otak di balik jaringan prostitusi online internasional yang beroperasi di Bali. Keduanya mengenakan rompi tahanan kejaksaan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 17 April 2025 yang digelar tertutup.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua, Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ketiga, Pasal 506 KUHP tentang perbuatan sebagai mucikari atau germo.

BACA JUGA :  Penuhi Undangan Satpol PP, Pemilik Proyek Villa di Beraban Tak Bisa Tunjukkan Izin Resmi

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya mengelola sebuah situs web prostitusi yang dapat diakses secara global. Situs tersebut menampilkan video dan foto para wanita WNA lengkap dengan nomor WhatsApp untuk pemesanan jasa seksual. Tarif yang dipatok berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS per sesi.

Anastasiia disebut sebagai pemimpin jaringan, bertugas mengelola rekening transaksi dan menentukan siapa saja yang tampil dalam katalog prostitusi. Sementara Maxsim berperan sebagai manajer yang mengatur operasional dan komunikasi dengan pelanggan di Bali.

BACA JUGA :  Koster Minta Imigrasi Tak Kendur Awasi Pelanggaran WNA di Bali

Aksi keduanya terbongkar setelah aparat Kepolisian Sektor Badung menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, pada Jumat dini hari, 10 Januari 2025. Saat digerebek, polisi mendapati seorang pria WN Rusia berinisial AD tengah bersama seorang PSK bernama EE, juga warga Rusia.

Dari keterangan EE, ia diiklankan melalui website yang dikelola oleh Anastasiia dan Maxsim sejak 29 Desember 2024. Ia juga mengaku sebelumnya bekerja dengan cara serupa di Thailand, dan saat di Bali, tempat tinggalnya disiapkan oleh Anastasiia.

BACA JUGA :  HUT Bali Seminyak’s All-Day Café Serving Flavour Craft and Instagram-Worthy Moments

Dalam sistem bagi hasil yang mereka jalankan, 50 persen dari tarif diberikan kepada PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen sisanya menjadi bagian Maxsim. Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah vila di kawasan Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...