DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi perampokan terhadap karyawan penukar uang di sebuah vila kawasan Tuban, Kuta, Badung, Minggu (27/7), berakhir dengan penangkapan dua warga negara asing. Kedua pelaku, asal Azerbaijan dan Uzbekistan, kini diamankan polisi setelah salah satunya nyaris lolos melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bangkok.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, dua pelaku yakni Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (34) asal Uzbekistan, datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan tinggal di vila serta guest house di kawasan Badung. Mereka beraksi dengan modus berpura-pura melakukan penukaran uang kripto senilai lebih dari Rp191 juta.
“Kejadiannya bermula saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Telegram. Setelah sepakat, korban mengirim dua karyawan, F dan E, untuk mengantar uang tunai ke sebuah vila di Jalan Segara Merta, Tuban,” kata Agus saat konferensi pers, Kamis (31/7).
Namun sesampainya di vila, suasana tiba-tiba berubah mencekam. Evgeniy muncul dari lantai dua mengenakan helm dan masker, lalu mengaku sebagai anggota Interpol. Ia langsung mencekik korban F, sementara Tajaddin membekap korban E. Beruntung E berhasil kabur dan meminta bantuan, sementara F ditahan dan sebagian uang berhasil dirampas.
Aksi para pelaku tak sepenuhnya mulus. Tajaddin yang melarikan diri membawa uang dikejar oleh F hingga akhirnya tertabrak di Jalan Segara Nadi. Uang tunai yang dibawa pun berserakan, sementara warga yang melihat kejadian langsung berkumpul.
Polisi yang kebetulan tengah patroli segera mengamankan Tajaddin di lokasi. Sementara pelaku kedua, Evgeniy, berhasil melarikan diri namun tak bertahan lama. Ia ditangkap kurang dari 24 jam kemudian di Bandara Ngurah Rai saat hendak kabur ke Bangkok bersama kekasihnya.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100,2 juta, dua ponsel, tas belanja, sepeda motor Yamaha NMax, helm, sarung tangan hitam, dan perlengkapan lainnya.
Parahnya, kedua WNA tersebut ternyata sudah dua kali beraksi sejak April 2025 lalu. Mereka melakukan perampokan terhadap petugas money changer di kawasan Canggu, Kuta Utara, dengan kerugian mencapai Rp 170 juta.
Kasus pertama sudah dilaporkan korban ke Polres Badung dengan modus operandi yang dilakukan pelaku serupa. Selain menyebabkan kerugian material, korban juga sampai mengalami trauma secara psikis.
Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau pelaku usaha yang bergerak di sektor penukaran aset digital untuk menghindari transaksi tunai tanpa pengamanan yang memadai,” tegas Kompol Agus. (*)