20 Wisatawan Jadi Korban Penipuan, ASITA NTT Tegaskan Gratio Tour Bukan Agen Resmi

Share:

Ketua DPD Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Nusa Tenggara Timur, Oyan Kristian.
Ketua DPD Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Nusa Tenggara Timur, Oyan Kristian

NASIONAL, BALINEWS.ID – Insiden penipuan yang menimpa 20 wisatawan di Labuan Bajo menuai keprihatinan dari Ketua DPD Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Nusa Tenggara Timur, Oyan Kristian. Ia menegaskan bahwa agen perjalanan Gratio Tour, yang terlibat dalam kasus tersebut, bukanlah agen resmi yang terdaftar di ASITA.

“Kami sudah telusuri, dan benar bahwa Gratio Tour bukan bagian dari ASITA NTT. Bahkan kami mendengar kasus serupa sudah pernah terjadi sebelumnya,” kata Oyan dalam keterangan pada Rabu (4/6/2025).

Oyan menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas agen perjalanan wisata di Labuan Bajo yang menyebabkan kejadian serupa terus berulang. Menurutnya, jika fungsi kontrol berjalan optimal, kasus penipuan semacam ini seharusnya bisa dicegah.

“Kalau ada kontrol di lapangan yang aktif, tentu agen-agen tidak resmi bisa langsung dicek dan ditindak. Ini jadi pelajaran penting,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oyan menyebut bahwa pemilik Gratio Tour, Dominikus Aliansi, bukan nama baru dalam kasus serupa. Ia diketahui masih aktif menjual paket wisata melalui media sosial, meski sudah berulang kali dilaporkan merugikan wisatawan.

BACA JUGA :  Ada Pagar Pelampung di Laut Serangan, Tantowi Yahya Sebut Untuk Keamanan Nelayan

“Ini menjadi catatan penting, tidak hanya untuk wisatawan tapi juga bagi pemerintah daerah agar tidak membiarkan kasus seperti ini terus mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo,” tegas Oyan yang juga pemilik PT Flores Komodo Tours.

Ia pun mendorong agar Gratio Tour segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para wisatawan dan pemilik kapal yang dirugikan.

“Kalau memang ingin memperbaiki nama baik, sampaikan permintaan maaf secara terbuka dan selesaikan semua persoalan dengan para korban,” tambahnya.

Oyan juga mengimbau para wisatawan agar lebih waspada dalam memilih agen perjalanan. Ia menekankan pentingnya memverifikasi legalitas dan izin usaha agen sebelum melakukan transaksi.

“Jangan tergiur harga murah. Pastikan agen perjalanan yang dipilih memang resmi dan memiliki izin yang jelas,” tutupnya.

BACA JUGA :  Ketua Komisi II DPRD Jembrana Desak Kelurahan Loloan Timur Minta Maaf, Ada Sanksi Jika Abai

Sebelumnya, sebanyak 20 wisatawan yang sudah membayar penuh Rp101 juta kepada Gratio Tour ditelantarkan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo karena pemilik kapal wisata Zada Ulla menolak memberangkatkan mereka. Alasannya, pihak Gratio Tour belum melunasi pembayaran sewa kapal sebesar Rp50 juta.

“Kami sudah bayar lunas, tapi kapal tidak bisa jalan karena belum dibayar oleh travel agent. Kami telantar di pelabuhan berjam-jam,” ungkap salah satu wisatawan, Ruth Krisnianti Utami, pada Senin (2/6/2025).

Setelah terlantar selama sekitar delapan jam, pihak kepolisian akhirnya turun tangan, dan para wisatawan berhasil diberangkatkan ke Taman Nasional Komodo. Persoalan pembayaran masih dalam proses penyelesaian antara pemilik kapal dan Gratio Tour.

Sebagai langkah pencegahan, Oyan sekaligus mengajak seluruh pelaku usaha wisata seperti pemilik kapal, kendaraan wisata, maupun tour operator yang belum tergabung dalam ASITA untuk segera bergabung. Ia menekankan bahwa keberadaan ASITA penting untuk memfilter agen perjalanan ilegal yang dapat mencoreng citra pariwisata.

BACA JUGA :  Lonjakan Wisatawan Tak Sejalan dengan Tingkat Hunian Hotel di Bali

“Kalau mereka tergabung dalam ASITA, ada fungsi kontrol, ada pembinaan, dan jika ada masalah, konsumen bisa melapor ke ASITA,” jelasnya.

Ketua DPD ASITA NTT itu pun menegaskan kembali ajakan kepada para pelaku industri pariwisata untuk menjadi anggota resmi ASITA. “Bagi travel agent, transportasi pariwisata, dan pelaku usaha wisata lainnya yang belum tergabung, kami mengundang untuk bergabung. Caranya mudah, cukup membayar uang pendaftaran dan melengkapi dokumen administrasi,” ujarnya.

Adapun syarat administrasi untuk menjadi anggota ASITA antara lain:

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. NPWP Perusahaan & Direktur
  4. KTP Direktur

“Dengan menjadi anggota, pelaku usaha wisata akan lebih terlindungi secara hukum, dapat arahan yang jelas, dan turut menjaga nama baik pariwisata daerah,” pungkas Oyan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pihak Istana, melalui Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI), akhirnya mengembalikan kartu liputan khusus Istana...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS