BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli bergerak cepat mengungkap kasus pertikaian berujung pemb*nuhan sadis yang mengguncang warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani. Dalam waktu kurang dari dua jam, tim gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil menangkap tiga pelaku yang menewaskan dua orang dan melukai satu lainnya pada Minggu (12/10/2025).
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.10 WITA di depan rumah Jro Japa, Banjar Tabu, Desa Songan B. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban tewas diketahui bernama I Ketut Artawa alias Pak Manis (54) dan Jero Sumadi (47). Sementara satu korban lainnya, Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan (53), mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui kasus ini dipicu oleh konflik internal antara kelompok Jeep Tour yang sudah lama berselisih soal jalur wisata di kawasan Kintamani,” ungkap Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Bangli, Rabu (15/10).
Menurutnya, peristiwa bermula saat korban Jero Sumadi mengirim pesan bernada tantangan melalui Facebook Messenger kepada pelaku I Ketut A (26). Saat pelaku melintas di depan warung korban sepulang dari ladang, ia dihadang tiga korban yang membawa senjata tajam. Ketut A berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya IJW (40).
Merasa tersinggung, Ketut A bersama IJW dan rekannya INB (32) kembali ke lokasi membawa pedang dan tombak. Tanpa banyak bicara, ketiganya langsung menyerang para korban hingga dua di antaranya tewas di tempat.
Sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pedang panjang, satu tombak, sabit, linggis, kapak, dua batu, serta pakaian dan tas milik korban.
“Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Motifnya murni karena tersinggung dan adanya konflik lama antar kelompok Jeep Tour,” jelas Kompol Willa.
Polisi menjerat I Ketut A, IJW, dan INB dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami apresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa terungkap dalam waktu singkat,” tegas Wakapolres. Ia juga mengimbau warga agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Sekecil apa pun persoalan, hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Polres Bangli akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.