3 Tersangka Penembakan WNA Australia di Badung Terancam Hukuman Mati

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan kronologi penangkapan tiga tersangka kasus penembakan WNA Australia dalam konferensi pers di Mapolres Badung.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan kronologi penangkapan tiga tersangka kasus penembakan WNA Australia dalam konferensi pers di Mapolres Badung.

BADUNG, BALINEWS.ID – Tiga warga negara Australia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di sebuah vila kawasan Badung, Bali. Ketiganya, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37), diduga terlibat langsung dalam aksi yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai Sanar Ghanim (35), yang juga berkewarganegaraan Australia.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan ketiganya tak hanya berperan dalam eksekusi, namun juga dalam perencanaan aksi. “Ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa penembakan sudah dirancang sebelumnya,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (18/6).

BACA JUGA :  Sebelum WNA Ditemukan Tewas di Tandon Air, Penghuni Kos Sempat Geger Karena Ini

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

“Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati,” tegas Daniel.

Proses penangkapan berlangsung dalam operasi gabungan antara Polda Bali, Bareskrim Polri, Polres Badung, Imigrasi, Divhubinter, dan Interpol. Darcy ditangkap lebih dulu di Bandara Soekarno-Hatta. Dua lainnya berhasil diamankan di luar negeri, diduga di kawasan Asia Tenggara, dan langsung diekstradisi ke Indonesia.

BACA JUGA :  Cegah Dominasi Barang Impor, Menteri UMKM Usulkan Pengrajin Lokal Produksi Barang KW

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami motif penembakan ini. Pemeriksaan intensif terhadap para pelaku masih berlangsung, termasuk penelusuran keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menyita perhatian internasional karena melibatkan WNA sebagai korban dan pelaku. Aparat Indonesia pun mendapat sorotan positif atas respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan lintas negara ini. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...