3 Tersangka Penembakan WNA Australia di Badung Terancam Hukuman Mati

Share:

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan kronologi penangkapan tiga tersangka kasus penembakan WNA Australia dalam konferensi pers di Mapolres Badung.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan kronologi penangkapan tiga tersangka kasus penembakan WNA Australia dalam konferensi pers di Mapolres Badung.

BADUNG, BALINEWS.ID – Tiga warga negara Australia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di sebuah vila kawasan Badung, Bali. Ketiganya, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37), diduga terlibat langsung dalam aksi yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai Sanar Ghanim (35), yang juga berkewarganegaraan Australia.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan ketiganya tak hanya berperan dalam eksekusi, namun juga dalam perencanaan aksi. “Ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa penembakan sudah dirancang sebelumnya,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (18/6).

BACA JUGA :  Jennifer Coppen Laporkan Akun TikTok ke Polda Bali, Ini Permasalahannya

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

“Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati,” tegas Daniel.

Proses penangkapan berlangsung dalam operasi gabungan antara Polda Bali, Bareskrim Polri, Polres Badung, Imigrasi, Divhubinter, dan Interpol. Darcy ditangkap lebih dulu di Bandara Soekarno-Hatta. Dua lainnya berhasil diamankan di luar negeri, diduga di kawasan Asia Tenggara, dan langsung diekstradisi ke Indonesia.

BACA JUGA :  Komang Ardat Tegaskan Pentingnya Mesidikaran: Amplop 50 Ribu, Tradisi Punah 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami motif penembakan ini. Pemeriksaan intensif terhadap para pelaku masih berlangsung, termasuk penelusuran keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menyita perhatian internasional karena melibatkan WNA sebagai korban dan pelaku. Aparat Indonesia pun mendapat sorotan positif atas respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan lintas negara ini. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana sebuah restoran di Ubud, Gianyar, mendadak ricuh setelah seorang warga negara asing (WNA) asal...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi...
Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS