3 Tersangka Penembakan WNA Australia di Badung Terancam Hukuman Mati

Share:

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan kronologi penangkapan tiga tersangka kasus penembakan WNA Australia dalam konferensi pers di Mapolres Badung.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan kronologi penangkapan tiga tersangka kasus penembakan WNA Australia dalam konferensi pers di Mapolres Badung.

BADUNG, BALINEWS.ID – Tiga warga negara Australia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di sebuah vila kawasan Badung, Bali. Ketiganya, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37), diduga terlibat langsung dalam aksi yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai Sanar Ghanim (35), yang juga berkewarganegaraan Australia.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan ketiganya tak hanya berperan dalam eksekusi, namun juga dalam perencanaan aksi. “Ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa penembakan sudah dirancang sebelumnya,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (18/6).

BACA JUGA :  WNA Pelaku Penganiayaan di Canggu Kabur, Polsek Kuta Utara Klarifikasi di Medsos

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

“Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati,” tegas Daniel.

Proses penangkapan berlangsung dalam operasi gabungan antara Polda Bali, Bareskrim Polri, Polres Badung, Imigrasi, Divhubinter, dan Interpol. Darcy ditangkap lebih dulu di Bandara Soekarno-Hatta. Dua lainnya berhasil diamankan di luar negeri, diduga di kawasan Asia Tenggara, dan langsung diekstradisi ke Indonesia.

BACA JUGA :  PPDB Berganti Jadi SPMB, Simak Aturannya

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami motif penembakan ini. Pemeriksaan intensif terhadap para pelaku masih berlangsung, termasuk penelusuran keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menyita perhatian internasional karena melibatkan WNA sebagai korban dan pelaku. Aparat Indonesia pun mendapat sorotan positif atas respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan lintas negara ini. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – BPJS Kesehatan terus mendorong kesadaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melunasi kewajiban iuran, yang...

BANGLI, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangli kini tengah menyelidiki dugaan praktik perjudian di arena tajen Enjung Les,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Tokoh legendaris dari seni Dramagong Bali, Petruk, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pelayanan Polri yang...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali digaungkan melalui kolaborasi antara komunitas Kedas Lebih Asik dan mahasiswa...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS