BALINEWS - Tiga puluh empat hari. Hanya segitu usia jabatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), sebelum Presiden Prabowo Subianto memecatnya pada Rabu (4/11/2026).
Dilantik 1 Oktober. Diberhentikan 4 November. Dan keputusan itu keluar kurang dari 24 jam setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden. Inisialnya LSP, ASN, dan EH. Menurut keterangan yang kami terima, LSP merujuk pada Listyo, mantan Kapolri.
Rabu pagi, ruang jumpa pers Istana mendadak penuh. Mensesneg Prasetyo Hadi melangkah ke podium dengan map di tangan, wajahnya datar, lalu membacakan keputusan yang sudah diteken Presiden.
“Bapak Presiden, pagi tadi, sudah memutuskan dan menandatangani berkenaan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Sekarang coba perhatikan apa yang tidak ada di kalimat itu: alasan. Dalam kutipan yang tersedia, Istana tidak menyebut kenapa. Kita hanya diberi waktu kejadiannya, dan menyimpulkan sendiri bukan tugas yang adil bagi siapa pun.
Apa kata polisi
Sehari sebelumnya, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menggelar konferensi pers. Penyidik, katanya, sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Soal dugaannya, Asep lugas. “Kuat diduga sudah menyadap secara ilegal nomor Presiden RI,” ujarnya.
Menurut Asep, praktik itu diduga berjalan sepanjang 2025 hingga 2026, dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum apa pun, baik penyelidikan maupun penyidikan. Artinya, bukan penyadapan resmi untuk membongkar kejahatan.
Ada satu detail lagi yang bikin kita berhenti sejenak. Penyidik menyebut pada Oktober 2026, bertepatan dengan pergantian Kapolri ke Jenderal Suyudi Ario Seto, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan log di komputer server.
Angkanya
34 hari: masa jabatan Kepala KSP, dari pelantikan sampai pemberhentian (hitungan Lambe Turah)
Kurang dari 24 jam: jarak dari penetapan tersangka ke penandatanganan pemberhentian
3 tersangka: LSP, ASN, EH
2025 sampai 2026: periode dugaan penyadapan, menurut Kabareskrim
Yang belum terjawab
Ini bukan vonis. Status tersangka belum berarti terbukti bersalah, dan tanggapan para tersangka belum tercantum dalam keterangan yang tersedia. Tapi ada pertanyaan yang sampai sekarang belum dijawab siapa pun.
Kenapa Istana tidak menyebut alasan pemberhentian? Untuk apa nomor Presiden disadap? Menurut keterangan Yusril sebelumnya, tujuan penyadapan dan aktor intelektual belum diketahui, sementara kemungkinan tersangka tambahan masih terbuka.
Satu hal yang sudah pasti: kursi Kepala KSP kosong. Prasetyo belum menyebut siapa penggantinya. Istana, katanya, masih menimbang figur yang tepat.


