BALINEWS - Dari semua pos dalam laporan harta Listyo Sigit Prabowo, yang paling banyak berubah dalam lima tahun terakhir bukan tanah dan bukan mobil, melainkan kas. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kas dan setara kas Listyo tercatat Rp 869,7 juta pada laporan 2020 dan Rp 7,33 miliar pada laporan 2025.
Laporan terbaru, untuk tahun 2025, dilaporkan pada 30 Maret 2026. Saat itu Listyo masih menjabat Kapolri, dan total hartanya tercatat Rp 15.344.596.369. Sejak laporan 2020, angkanya naik setiap tahun.
Data ini kembali dibaca setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026). Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Menurut keterangan yang kami terima, LSP merujuk pada Listyo, mantan Kapolri. Sehari kemudian, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menandatangani pemberhentian Listyo sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
Penting dicatat sejak awal: dalam sumber yang kami pegang tidak ada keterangan yang menghubungkan isi LHKPN dengan perkara penyadapan. Kenaikan angka dalam LHKPN juga tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran.
Naik tiap tahun, dengan laju yang berbeda
Total harta Listyo menurut LHKPN dari tahun ke tahun:
Laporan 2020: Rp 8.664.735.000
Laporan 2021: Rp 9.264.735.000 (naik Rp 600.000.000)
Laporan 2022: Rp 10.679.000.018 (naik Rp 1.414.265.018)
Laporan 2023: Rp 13.132.178.264 (naik Rp 2.453.178.246)
Laporan 2024: Rp 14.998.070.576 (naik Rp 1.865.892.312)
Laporan 2025: Rp 15.344.596.369 (naik Rp 346.525.793)
Selisih per tahun adalah hitungan Lambe Turah dari angka LHKPN. Dari 2020 ke 2025, total hartanya bertambah sekitar Rp 6,68 miliar atau sekitar 77 persen. Lonjakan terbesar terjadi pada laporan 2023 (sekitar Rp 2,45 miliar), sedangkan kenaikan terkecil ada pada laporan terbaru (sekitar Rp 346,5 juta).
Listyo mulai menjabat Kapolri pada 27 Januari 2021.
Yang berubah, yang tidak
Jika laporan 2020 dan 2025 dibandingkan, sebagian besar komponennya sama persis. Listyo tetap tercatat memiliki tiga tanah dan bangunan di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur, serta dua mobil Toyota Fortuner.
Rinciannya, laporan 2020 dibandingkan laporan 2025:
Tanah dan bangunan (tiga aset): Rp 6.150.000.000 pada 2020 dan Rp 6.150.000.000 pada 2025, tidak berubah
Dua Toyota Fortuner: Rp 670.000.000 pada 2020 dan Rp 670.000.000 pada 2025, tidak berubah
Harta bergerak: Rp 975.000.000 pada 2020 dan Rp 1.195.000.000 pada 2025, naik Rp 220.000.000
Kas dan setara kas: Rp 869.735.000 pada 2020 dan Rp 7.329.596.369 pada 2025, naik Rp 6.459.861.369
Total: Rp 8.664.735.000 pada 2020 dan Rp 15.344.596.369 pada 2025, naik Rp 6.679.861.369
Angka ini punya satu arti yang mudah terlewat. Kas naik sekitar 8,4 kali lipat dan menyumbang sekitar 97 persen dari seluruh kenaikan harta. Porsi kas terhadap total harta bergeser dari sekitar 10 persen pada 2020 menjadi sekitar 48 persen pada 2025 (hitungan Lambe Turah).
Sumber tidak memuat penjelasan dari Listyo tentang asal kenaikan pos kas tersebut. Tanggapan para tersangka juga belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Soal penahanan
Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan di Polri.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.


