4 Motor Ditilang Saat Patroli Malam Minggu di Kawasan Puputan Denpasar

Share:

4 motor ditindak saat patroli malam pada Sabtu hingga Minggu (17-18 Mei 2025).
4 motor ditindak saat patroli malam pada Sabtu hingga Minggu (17-18 Mei 2025).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Patroli malam akhir pekan yang digelar Polsek Denpasar Barat kembali menjaring sejumlah pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan yang berlangsung dari Sabtu malam hingga Minggu pagi (17–18 Mei 2025), petugas menindak empat unit sepeda motor yang terbukti tidak memenuhi kelengkapan standar kendaraan bermotor.

Empat sepeda motor tersebut kedapatan melanggar aturan dengan tidak memasang spion, tidak memiliki pelat nomor depan, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Dua lembar STNK turut diamankan sebagai barang bukti. Seluruh pelanggar dikenai sanksi tilang di tempat.

BACA JUGA :  Lima Hari Pencarian, Wayan Mender Ditemukan Tak Bernyawa di Ladang

“Penindakan ini sebagai upaya kami menegakkan aturan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas dari penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan atau ilegal,” ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W, yang turut hadir memantau langsung patroli tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel berseragam, Pecalang Wirapraja, dan Satpol PP disebar di kawasan Lapangan Puputan Badung. Sementara tim opsnal menyisir area sekitar guna mencari kendaraan tanpa kelengkapan administrasi maupun pengguna knalpot brong.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Digelar 14 Hari di Gianyar, Kapolres: Kita Harus Tertib Lebih Dulu

Kapolsek juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi bagian dari komitmen Polsek Denpasar Barat dalam menjaga ketertiban umum. Ia menginstruksikan penggunaan pengeras suara dan senter untuk membantu penyampaian himbauan secara humanis kepada masyarakat yang masih beraktivitas hingga larut malam.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menambahkan bahwa patroli malam Minggu bukan hanya berfokus pada pengawasan kamtibmas, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata.

“Tindakan tegas tetap kami ambil terhadap kendaraan yang tidak sesuai aturan, karena hal ini berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan,” tegasnya. (*)

BACA JUGA :  Kemnaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia untuk Pencari Kerja

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Mobilitas anjing antarwilayah administratif di Bali dinilai berpotensi memperluas penyebaran rabies. Risiko ini meningkat seiring...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Sebuah musibah pohon tumbang terjadi di Banjar Dinas Pekandelan, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem,...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua karyawan perempuan inisial DR (38) dan RB (37), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nusa...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung menyoroti tajam tindakan penyegelan vila bermasalah di Nusa Penida...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS