4 Motor Ditilang Saat Patroli Malam Minggu di Kawasan Puputan Denpasar

4 motor ditindak saat patroli malam pada Sabtu hingga Minggu (17-18 Mei 2025).
4 motor ditindak saat patroli malam pada Sabtu hingga Minggu (17-18 Mei 2025).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Patroli malam akhir pekan yang digelar Polsek Denpasar Barat kembali menjaring sejumlah pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan yang berlangsung dari Sabtu malam hingga Minggu pagi (17–18 Mei 2025), petugas menindak empat unit sepeda motor yang terbukti tidak memenuhi kelengkapan standar kendaraan bermotor.

Empat sepeda motor tersebut kedapatan melanggar aturan dengan tidak memasang spion, tidak memiliki pelat nomor depan, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Dua lembar STNK turut diamankan sebagai barang bukti. Seluruh pelanggar dikenai sanksi tilang di tempat.

BACA JUGA :  Beredar Isu Kendaraan Disita saat Kena Tilang, Korlantas: Itu Tidak Benar

“Penindakan ini sebagai upaya kami menegakkan aturan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas dari penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan atau ilegal,” ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W, yang turut hadir memantau langsung patroli tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel berseragam, Pecalang Wirapraja, dan Satpol PP disebar di kawasan Lapangan Puputan Badung. Sementara tim opsnal menyisir area sekitar guna mencari kendaraan tanpa kelengkapan administrasi maupun pengguna knalpot brong.

BACA JUGA :  Berkenalan Dengan Diella, Menteri AI untuk Tanggulangi Korupsi di Albania

Kapolsek juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi bagian dari komitmen Polsek Denpasar Barat dalam menjaga ketertiban umum. Ia menginstruksikan penggunaan pengeras suara dan senter untuk membantu penyampaian himbauan secara humanis kepada masyarakat yang masih beraktivitas hingga larut malam.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menambahkan bahwa patroli malam Minggu bukan hanya berfokus pada pengawasan kamtibmas, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata.

“Tindakan tegas tetap kami ambil terhadap kendaraan yang tidak sesuai aturan, karena hal ini berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan,” tegasnya. (*)

BACA JUGA :  Operasi Patuh Digelar 14 Hari di Gianyar, Kapolres: Kita Harus Tertib Lebih Dulu

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID — Polemik pro dan kontra rencana pembangunan fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan Sidakarya perlahan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ny. Eva Satria menghadiri pelaksanaan upacara Tawur Labuh...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Klungkung turut ambil bagian dalam pengamanan kesehatan pada kegiatan Klungkung...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Amerika Serikat resmi mengakhiri keanggotaannya di Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada Kamis (22/1/2026)...