Beredar Isu Kendaraan Disita saat Kena Tilang, Korlantas: Itu Tidak Benar

Ilustrasi tilang manual.
Ilustrasi tilang manual.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  membantah  isu yang beredar di media sosial mengenai aturan tilang yang menyebutkan bahwa kendaraan dapat disita jika STNK mati dua tahun.

Brigjen Raden Slamet Santoso dari Dirgakkum Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Isu tersebut menyebar luas di platform media sosial, menyebutkan bahwa aturan baru ini akan berlaku mulai April 2025. Namun, Brigjen Slamet dalam klarifikasi kepada media pada Senin (17/3/2025) menegaskan bahwa tidak ada rencana perubahan terhadap aturan tilang yang berlaku saat ini.

BACA JUGA :  Nyoman Parta Ajak Kembalikan Marwah MDA dan Keluhuran Desa Adat di Bali

“Info yang beredar adalah tidak benar,” tegas Brigjen Slamet, dikutip Detik.

Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika STNK belum disahkan, kendaraan tidak akan langsung disita jika ditilang petugas. Pengendara akan mendapat tilang dan akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.

Brigjen Slamet juga menjelaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus jika STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali atas permintaan langsung dari pemilik kendaraan. Pengendara yang terekam melalui kamera tilang elektronik akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu sebelum tilang diberlakukan.

BACA JUGA :  Lebaran dan Nyepi Berdekatan, Simak Jadwal Penutupan Pelabuhan Gilimanuk dan Padang Bai

“Aturan ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...