DENPASAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi besar-besaran terhadap pejabat strategis melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam keputusan tersebut, sebanyak 53 pejabat mengalami mutasi, mencakup posisi kepala kejaksaan tinggi (Kajati), pejabat pusat, hingga bidang intelijen dan pengawasan.
Salah satu perubahan terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Chatarina Muliana yang baru menjabat sebagai Kajati Bali sejak Oktober 2025 kini dipindahtugaskan menjadi Kepala Pusat Pemulihan Aset.
Posisi Kajati Bali selanjutnya dipercayakan kepada Setiawan Budi Cahyono. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel).
Setiawan dikenal memiliki pengalaman panjang di institusi Kejaksaan, khususnya dalam bidang intelijen dan penanganan perkara. Dalam perannya di JAM Intel, ia terlibat dalam pengumpulan serta analisis informasi strategis yang mendukung penegakan hukum.
Selain itu, ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting, seperti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kajati Jawa Timur. Kariernya juga mencakup posisi Asisten Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Dengan rekam jejak tersebut, penunjukan Setiawan diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejati Bali, terutama dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas penegakan hukum ke depan.
Rotasi kali ini tidak hanya terjadi di Bali. Sejumlah pejabat lain juga mengalami pergeseran posisi, di antaranya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang berpindah dari Kajati Jawa Timur menjadi Sekretaris JAM Pidum, sementara posisi Kajati Jawa Timur kini diisi oleh Ard Qohar.
Di wilayah lain, Didik Farkhan Alisyahdi yang sebelumnya menjabat Kajati Sulawesi Selatan dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris JAM Pidsus. Jabatan Kajati Sulawesi Selatan kemudian diisi oleh Sila Haholongan.
Mutasi ini juga mencakup sejumlah posisi penting lainnya, termasuk direktur di bidang pidana umum, pidana khusus, serta jajaran intelijen dan pengawasan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, belum memberikan keterangan resmi terkait pergantian tersebut. (*)
