Kakak Beradik Ditangkap Polisi, Mencuri di Sejumlah TKP di Kecamatan Rendang

Share:

Pelaku si kakak ini ditahan polisi karena mencuri bersama adiknya di sejumlah TKP di Rendang, Karangasem.
Pelaku si kakak ini ditahan polisi karena mencuri bersama adiknya di sejumlah TKP di Rendang, Karangasem.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Dua pelaku kakak beradik harus berurusan dengan polisi. Si kakak bernama I Kadek AHP dan adikya I Ketut ES, masih dibawah umur. Dalam press rilis, polisi hanya menahan si kakak.

Aksi kakak adik itu berlangsung di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kecamatan Rendang. Antara lain di Desa Besakih, Banjar Abuan Desa Rendang dan Desa Nongan.

Menerima laporan kehilangan di sejumlah tempat, Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Rendang Iptu I Nym Suartha Adhi Putra, bersama anggota mengumpulkan informasi dan bukti-bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA :  Pemuda di Tianyar Tengah Akhiri Hidup di Tegalan, Banjir Ucapan Duka

Kemudian, pelaku mengarak ke dua orang tersangka yang berasal dari Desa Besakih.

Polisi langsung menuju Besakih dan menangkap kedua pelaku pada Senin 13 Januari 2025.

Kompol Made Suadnyana membeberkan kedua tersangka diciduk berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dan bukti-bukti permulaan yang cukup. “Bukti yang didapatkan personil Polsek Rendang. Petugas bergerak melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif termasuk pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.

Diakui, penangkapan telah berlangsung sebulan lalu. “Kami melakukan pengembangan terhadap para tersangka,” jelas dia.

BACA JUGA :  Ini Motif Pria Habisi Nyawa Kekasihnya Lalu Tinggalkan Jasadnya Dalam Mobil

Selain menangkap tersangka, Polsek Rendang juga mengamankan dan mengumpulkan beberapa barang bukti kejahatan antara lain 3 buah cincin emas, 2 buah Handphone, pakaian, helm, sepeda motor dan yang tunai sebanyak Rp 16.500.000 sisa dari hasil penjualan barang curian .

“Tersangka melakukan aksi pencurian dengan mencongkel maupun merusak jendela rumah pada saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan ditinggalkan pergi oleh pemilik rumah,” ungkap dia.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. (bip)

BACA JUGA :  Satpolair Jembrana Gagalkan Penyelundupan Lima Penyu Hijau

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua wisatawan asal Belanda terjatuh dari Jembatan Kuning, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, pada Jumat...
DENPASAR, BALINEWS.ID - alam upaya memperkuat konektivitas transportasi laut sekaligus mengurai kemacetan di kawasan pesisir Denpasar, Wali Kota...
TABANAN, BALINEWS.ID – Suasana sore di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot semakin semarak dengan dentuman ritmis...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Provinsi Bali kembali menunjukkan taringnya sebagai pusat kebudayaan nasional. Dalam ajang Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI)...

Breaking News