JEMBRANA, BALINEWS.ID – Lima ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang hendak diselundupkan berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Jembrana di pesisir Pantai Teluk Gilimanuk, Sabtu dini hari (15/3/2025). Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan satwa laut yang terancam punah.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut pada Jumat (14/3/2025). Petugas segera bergerak melakukan penyisiran untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Salah satu anggota kami melihat seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan gerobak kayu. Setelah diperiksa, ternyata di dalam gerobak tersebut terdapat tiga ekor penyu hidup,” jelas Endang.
Namun, ketika hendak diamankan, pria itu langsung melarikan diri, meninggalkan sepeda motor serta gerobak berisi penyu. Penyisiran lebih lanjut dilakukan hingga Sabtu dini hari, dan dua ekor penyu tambahan ditemukan di lokasi terpisah sekitar pukul 02.00 WITA.
Selain menyelamatkan lima ekor penyu, kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, gerobak kayu, serta telepon genggam berwarna biru. Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan potongan daging penyu yang telah dibungkus plastik merah dan disimpan di dalam kulkas.
Saat ini, kelima penyu tersebut dititipkan di Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Kurma Asih, Desa Perancak. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana, Ahmad Januar, mengonfirmasi bahwa dari lima ekor penyu yang diamankan, dua berjenis kelamin jantan dan tiga betina.
“Empat ekor dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan, sementara satu penyu jantan mengalami stres dan membutuhkan perawatan medis,” ujarnya.
Kapolres Jembrana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku yang kabur.
“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan lingkungan dan memastikan kelestarian satwa laut tetap terjaga,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan satwa dilindungi di wilayah tersebut. (*)