Penjambret Kalung Emas Asal Gianyar Ditangkap Polres Bangli, Beraksi di 11 TKP

Share:

Pelaku jambret lintas kabupaten spesialis kalung emas ditangkap oleh Polres Bangli.
Pelaku jambret lintas kabupaten spesialis kalung emas ditangkap oleh Polres Bangli.

BANGLI, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang warga Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Pelaku yang diketahui bernama I Wayan Edi Juniawan (34), warga Br. Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, ditangkap di rumahnya.

Aksi penjambretan terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di jalan menuju Pura Dalem, Desa Adat Tiga, tepatnya di Banjar Pengelumbaran. Saat itu, korban baru saja selesai beribadah dan berjalan kaki pulang ketika dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan arah. Tanpa diduga, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 35 gram dan liontin “jinar” seberat 15 gram yang dipakai korban, lalu kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ke arah selatan.

BACA JUGA :  Muncul Bekas Galian di Kuburan Bayi, Polres Bangli: Masyarakat Jangan Terprovokasi

Korban yang panik sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar dan melakukan pengejaran bersama dua saksi, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bangli.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bangli segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Gianyar. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata telah melakukan aksi serupa di total 11 lokasi berbeda. Di antaranya: Bangli di Desa Tiga, Serokadan, dan Pengelumbaran, Kabupaten Gianyar: Temesi, Pas Dalem, Beng, Sukawati, dan Payangan, Kabupaten Badung: Darmasaba (2 lokasi) dan Kota Denpasar: Kecamatan Denpasar Timur.

BACA JUGA :  Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kena Dampak

“Pelaku menggunakan modus klasik dengan mengincar korban perempuan di lokasi sepi. Ia berpura-pura bertanya sebelum merampas perhiasan secara paksa dan langsung kabur menggunakan motor,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Rabu (16/4/2025).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: uang tunai Rp 2 juta, sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR, sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta helm dan jaket

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi.

BACA JUGA :  Masyarakat Bangli Diajak Waspada Premanisme, Call Center 110 Siap Diakses

“Polres Bangli mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada saat melintas di daerah sepi dan segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Wayan Koster Respon Demo Hari ini: Silahkan Demo, Jangan Timbulkan Ketegangan Baru Denpasar, BaliNews.id - Aksi demo di...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Masa seruan aksi di depan Mapolda Bali ini berlangsung dari Jalan Melati parkiran GOR I...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tewasnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online...
TABANAN, BALINEWS.ID - Pencarian terhadap tiga warga asal Jember yang terseret arus saat memancing di Pantai Mengening, Desa...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS