Kasus Kepemilikan Sabu 784 Gram, Luh Windari Dilimpahkan ke Kejaksaan

Share:

Luh Windari (kanan) menghadap petugas kejaksaan Gianyar.
Luh Windari (kanan) menghadap petugas kejaksaan Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika, Ni Luh Windari (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu, 18 Juni 2025. Tersangka terlibat dalam kepemilikan dan dugaan pengedaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat netto 784,31 gram.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/13/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tertanggal 24 Maret 2025. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA :  Tujuh Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Bangli, Sanksi Capai Miliaran Rupiah

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka telah kami limpahkan pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Gianyar pada 24 Maret 2025. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat netto 6,31 gram. Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025 pukul 21.00 WITA di rumah tersangka di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu seberat netto 778 gram.

BACA JUGA :  Pegawai Kominfo Badung Ditemukan Tewas Terjepit di Bebatuan Air Terjun Nungnung

Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di kamar suci rumahnya, dibungkus dalam plastik bening yang dilapisi plastik warna emas bergambar macan dan dimasukkan ke dalam tas belanja bertuliskan “Bandung Collection”. Selain sabu, turut diamankan alat pres plastik, timbangan digital, serta gunting yang diduga digunakan dalam proses pengemasan.

“Petugas menemukan barang bukti tambahan berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan lanjutan. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedaran narkotika,” tambah Ipda Suardita.

BACA JUGA :  Polisi Bantu Lansia Menyeberang Jalan, Kapolsek: Kami Pelayan Masyarakat

Polres Gianyar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Gianyar yang bersih dari narkoba. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – The vibrant beach town of Kuta is once again alive with energy as Beachwalk Kuta...

BADUNG, Balinews.id – Meski hari ini Rabu (18/6/25), sejumlah penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai mengalami pembatalan...

BANGLI, BALINEWS.ID – Peristiwa tragis yang terjadi di arena tajen (sabung ayam) Songan, Kintamani, kini memasuki babak hukum...

BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus penembakan yang menewaskan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia di sebuah vila di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS