BANGLI, BALINEWS.ID – Satuan Reskrim Polres Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bangli dan Gianyar. Pelaku yang diketahui bernama I Wayan Suartawan alias Yan Kampiung, (27), berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sumita, Kecamatan Gianyar.
Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi pada 3 dan 7 April 2025. Kasus pertama, korban, I Wayan Mandi, seorang petani warga Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, melaporkan kehilangan sejumlah ayam miliknya yang disimpan di gubuk kebun.
Pencurian terjadi dalam empat kali kejadian berbeda, antara 27 Februari hingga 27 Maret 2025 dengan total kerugian 10 ekor ayam. Setelah merasa resah, korban melapor ke pihak berwajib pada tanggal 3 April 2025 pukul 10.00 WITA.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui tidak hanya mencuri di satu tempat.
Melainkan melakukan aksi pencurian di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencakup wilayah Bangli dan Gianyar. Tidak tanggung-tanggung, total barang hasil curian antara lain ayam, mesin rumput, alat timbang, dan lainnya.
Daftar TKP dan Barang Curian, antar lain:
1. TKP Br. Lumbuan, Desa Sulahan – 10 ekor ayam
2. TKP Br. Padpadan, Desa Pengotan – 4 ekor ayam & 1 alat timbang
3. TKP Bayung Gede – 4 ekor ayam
4. TKP Desa Sekardadi – 5 ekor ayam & 2 mesin pemotong rumput
5. TKP lainnya termasuk Tampaksiring, Pupuan, Kayuambua, dan Ubud
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan menyasar gubuk milik korban di kebun. Modus ini dilakukan secara berulang di berbagai tempat. Berdasarkan pengakuan, motif pelaku melakukan pencurian adalah karena tekanan ekonomi.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” tutup Winangun. (bip)