Meresahkan! Pemuda Sumita Curi Puluhan Ayam di Bangli dan Gianyar, Ini Daftar TKP

Share:

Barang bukti ayam kurungan merupakan hasil curian dari pelaku Yan Kampiung asal Sumita Gianyar.
Barang bukti ayam kurungan merupakan hasil curian dari pelaku Yan Kampiung asal Sumita Gianyar.

BANGLI, BALINEWS.ID – Satuan Reskrim Polres Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bangli dan Gianyar. Pelaku yang diketahui bernama I Wayan Suartawan alias Yan Kampiung, (27), berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sumita, Kecamatan Gianyar.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi pada 3 dan 7 April 2025. Kasus pertama, korban, I Wayan Mandi, seorang petani warga Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, melaporkan kehilangan sejumlah ayam miliknya yang disimpan di gubuk kebun.

BACA JUGA :  Senderan Pura Bukit Telaga Sidan Jebol, Ini Dampak yang Muncul

Pencurian terjadi dalam empat kali kejadian berbeda, antara 27 Februari hingga 27 Maret 2025 dengan total kerugian 10 ekor ayam. Setelah merasa resah, korban melapor ke pihak berwajib pada tanggal 3 April 2025 pukul 10.00 WITA.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui tidak hanya mencuri di satu tempat.

Melainkan melakukan aksi pencurian di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencakup wilayah Bangli dan Gianyar. Tidak tanggung-tanggung, total barang hasil curian antara lain ayam, mesin rumput, alat timbang, dan lainnya.

BACA JUGA :  Jokowi dan Keluarga Libur Lebaran di Gianyar, Naik ATV dan Lancong ke Kebun Binatang

Daftar TKP dan Barang Curian, antar lain:

1. TKP Br. Lumbuan, Desa Sulahan – 10 ekor ayam

2. TKP Br. Padpadan, Desa Pengotan – 4 ekor ayam & 1 alat timbang

3. TKP Bayung Gede – 4 ekor ayam

4. TKP Desa Sekardadi – 5 ekor ayam & 2 mesin pemotong rumput

5. TKP lainnya termasuk Tampaksiring, Pupuan, Kayuambua, dan Ubud

Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan menyasar gubuk milik korban di kebun. Modus ini dilakukan secara berulang di berbagai tempat. Berdasarkan pengakuan, motif pelaku melakukan pencurian adalah karena tekanan ekonomi.

BACA JUGA :  Saber Pungli Kumpulkan Bendesa Adat Se-Gianyar, Bahas Pungutan dan Administrasi Desa

Kasat Reserse Kriminal Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” tutup Winangun. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Google baru saja mengeluarkan peringatan darurat kepada lebih dari dua miliar pengguna Gmail di seluruh dunia...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan perhatian khusus pada isu sampah plastik dalam penyelenggaraan PICA Fest...

BALINEWS.ID – Ennismore, the fastest-growing lifestyle and leisure hospitality company, is thrilled to announce the arrival of Hyde...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejadian kebakaran terjadi melahap bangunan vila pada Minggu malam (27/4). Peristiwa ini terjadi di August...

Breaking News

Berita Terbaru
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS