VIRAL, BALINEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant BUMN di Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Sasaran mereka adalah rekening-rekening dormant atau tidak aktif, yang kemudian digunakan untuk memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/25), Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pembobolan ini dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank, untuk menghindari sistem deteksi internal.
Salah satu pelaku, mantan teller bank, diberi akses User ID ke Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana sebesar Rp204 miliar berhasil dipindahkan secara ilegal tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Dana tersebut kemudian disalurkan ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank dan dilaporkan ke Bareskrim.
Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank:
- AP (Kepala Cabang Pembantu)
- GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
- C alias K (otak utama, mengaku sebagai Satgas)
- DR (konsultan hukum)
- NAT (eks pegawai bank, eksekutor transaksi)
- R (mediator)
- TT (fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
- DH (pembuka blokir rekening)
- IS (pemilik rekening penampungan)
Dua di antara para tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih. Penyidik berhasil memulihkan seluruh dana sebesar Rp204 miliar dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 unit DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu:
- UU Perbankan: hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
- UU ITE: maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
- UU Transfer Dana: maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang sudah tidak aktif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya. (*)