Bupati Badung Pastikan Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta Tetap Berjalan Sesuai Aturan yang Berlaku

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memastikan program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta tetap berlanjut meski menghadapi tantangan regulasi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bentuk tunjangan, tetapi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus meredam inflasi yang kerap melonjak menjelang hari raya.

Dalam rapat di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3), Bupati Adi Arnawa menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan ini dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta jajaran Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan FK3D Badung.

BACA JUGA :  Beraksi Sejak 2023, Sindikat Love Scam di Denpasar Diringkus Polda Bali

“Kami bersama Wakil Bupati berkomitmen penuh memastikan program ini berjalan. Namun, kami juga harus memastikan bahwa segala prosesnya sesuai dengan aturan hukum,” tegas Adi Arnawa.

Syarat Penerima dan Mekanisme Pendataan

Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Berdomisili di Badung minimal 5 tahun secara berkesinambungan.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan.
  • Memiliki minimal satu tanggungan keluarga.
  • Termasuk dalam kategori rentan miskin atau miskin.
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pensiunan.
BACA JUGA :  Tak Hanya Tarif Ojol, Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi per Juli 2025

Pendataan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah desa/kelurahan, dengan melampirkan surat pernyataan dan pakta integritas. Seluruh data harus diserahkan ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.

Bupati Adi Arnawa juga mengakui adanya kendala saat proses pendataan awal. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

“Kami ingin kebijakan ini aman dan tidak bermasalah di kemudian hari. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion serta memastikan regulasi sudah harmonis,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus? Ini Kata Sri Mulyani

Langkah ini menegaskan bahwa Pemkab Badung sangat berhati-hati dalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

JAKARTA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam ajang Innovative Government Award (IGA)...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Workshop Literasi dan Numerasi (Litnum) Gugus VI resmi dibuka dan diikuti oleh 56 peserta yang...
BALINEWS.ID - As winter settles across Saudi Arabia, the Kingdom reveals a vibrant season far from the common...
DENPASAR, BALINEWS.ID — Pariwisata masih menjadi sektor jasa penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia, bersanding dengan ekspor hasil tambang,...