NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 – 14 persen untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, terutama melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan tarif berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/25).
Penurunan tarif tersebut diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 terkait PPN Ditanggung Pemerintah untuk jasa angkutan udara ekonomi, serta Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 mengenai pengurangan 50 persen tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bandara selama periode libur.
Penyesuaian tarif dilakukan melalui pengurangan beberapa komponen biaya, di antaranya PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge pesawat jet 2 persen, fuel surcharge propeller 20 persen, serta potongan 50 persen untuk pelayanan jasa penumpang, pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat. Selain itu, penurunan harga avtur di 37 bandara serta perpanjangan jam operasional turut mendukung kebijakan ini.
“Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung kepada masyarakat, ” ujarnya. (*)