Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Dirut Pertamina Riva Siahaan Jadi Sorotan

Share:

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun. Jika pola yang sama terjadi sejak 2018, maka total kerugian selama lima tahun bisa mendekati Rp 1 kuadriliun.

Penetapan tersangka ini membuat total harta kekayaan Riva Siahaan menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, Riva memiliki harta senilai Rp18,99 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan sejak ia menjabat sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga pada 2023, dengan kenaikan mencapai dua kali lipat dalam satu tahun.

BACA JUGA :  Anggaran BMKG Dipangkas 50 Persen, Bagaimana Nasib Alat Deteksi Tsunami-Gempa?

Rincian harta kekayaannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp7,75 miliar, alat transportasi senilai Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp8,68 miliar. Sementara itu, ia juga memiliki utang sebesar Rp2,65 miliar.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riva Siahaan yang terkait dengan kasus ini, termasuk rumah, mobil, dan rekening bank. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, dan dijerat dengan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Dalam Pengaruh Sabu, Ini Motif Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka

Rincian Harta Kekayaan Riva Siahaan

Berdasarkan data LHKPN yang dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Februari 2025, berikut adalah rincian harta kekayaan Riva Siahaan:

A. Tanah dan Bangunan – Total Rp7,75 miliar

  1. Tanah dan bangunan seluas 120 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp2 miliar
  2. Tanah dan bangunan seluas 150 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp2,5 miliar
  3. Tanah dan bangunan seluas 275 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp3,25 miliar

B. Alat Transportasi dan Mesin – Total Rp2,9 miliar

  1. Motor Honda Revo (2011) – Rp5 juta
  2. Motor Piaggio MP3 (2014) – Rp175 juta
  3. Mobil Toyota Vellfire (2018) – Rp850 juta
  4. Motor Harley Davidson Ultra Classic (2005) – Rp320 juta
  5. Mobil Lexus RX350 (2023) – Rp1,55 miliar
BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

C. Harta Bergerak Lainnya – Rp808 juta

D. Surat Berharga – Rp1,5 miliar

E. Kas dan Setara Kas – Rp8,68 miliar

F. Harta Lainnya – Rp21,64 miliar

G. Utang – Rp2,65 miliar

Total Kekayaan: Rp18,99 miliar

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Fraksi PDI Perjuangan menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aktris Jennifer Coppen resmi melaporkan akun TikTok @Inayah.aurelia.b ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kafe remang selama ini memiliki stigma negatif. Sebab kerap menjadi lokasi mesum, karena terdapat wanita-wanita...

Breaking News

Berita Terbaru
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS