Slot Header 970×90

LAPAS CIBINONG

Buntut Temuan Fasilitas Kontainer di Lapas Cibinong, Indra Kenz Harus Kembali Dipenjara

Menteri Imipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akibat Masalah Remisi dan Fasilitas Lapas

Oleh Indra · null

6 Oktober 2026 pukul 12.17 WITA · 1 menit baca

Indra Kenz dan supercar.
Indra Kenz dan supercar. — Foto: Facebook Indra Kenz

JAKARTA, BALINEWS — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Langkah tegas ini diambil setelah Kementerian Imipas menemukan kejanggalan dalam proses remisi serta adanya dugaan pelanggaran fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," ujar Agus di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Keputusan ini bermula dari ditemukannya tiga hunian berbentuk kontainer di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kontainer tersebut sejatinya terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, dari hasil penelusuran, barang-barang dan fasilitas di dalamnya diadakan serta dimanfaatkan oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.

"Ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat di Barang Milik Negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana, salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," ungkap Rudi.

Atas temuan tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenimipas menerbitkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menarik kembali hak pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterima Indra Kenz.

Sebelumnya, Indra Kenz telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Cibinong pada Kamis (24/9/2026). Sesuai aturan awal, ia diwajibkan mengikuti masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga tahun 2030.

Dengan dicabutnya status PB tersebut, Indra Kenz dipastikan harus kembali mendekam di penjara untuk menyelesaikan sisa masa pidananya. Meski demikian, Kementerian Imipas belum mengumumkan tanggal pasti penjemputan Indra Kenz kembali ke sel tahanan.

Indra

Indra

Wartawan Madya

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.