Aksi Drift Porsche WNA Rusia di Nusa Dua Bikin Heboh, Berujung Ditilang Polisi

Satlantas Polresta Denpasar memberi teguran dan tilang kepada WNA asal Rusia yang viral melakukan aksi drift mobil Porsche di kawasan Nusa Dua.
Satlantas Polresta Denpasar memberi teguran dan tilang kepada WNA asal Rusia yang viral melakukan aksi drift mobil Porsche di kawasan Nusa Dua.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi ugal-ugalan seorang warga negara asing (WNA) yang melakukan drift menggunakan mobil mewah di kawasan Nusa Dua viral di media sosial dan langsung mendapat perhatian aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti video tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengemudi.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Simpang Jalan Pratama, Nusa Dua. Kendaraan yang digunakan adalah mobil Porsche Boxster berwarna biru yang dikemudikan oleh WNA berinisial DR (29), pria asal Rusia.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa aksi tersebut bermula saat yang bersangkutan menyewa kendaraan pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Setelah menerima mobil tersebut, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan didampingi pihak penyedia jasa rental yang duduk di kursi penumpang.

BACA JUGA :  3 Bahan Alami yang Bisa Bikin Kuku Kamu Mengkilap, Nggak Perlu ke Salon!

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA, DR kemudian menuju kawasan Nusa Dua seorang diri. Saat melintas di persimpangan Jalan Pratama Nusa Dua dan melihat kondisi jalan relatif sepi, pengemudi tersebut melakukan aksi drift di persimpangan sebanyak dua kali.

Aksi tersebut kemudian direkam dan videonya beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat. Menyikapi hal itu, Satlantas Polresta Denpasar segera melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pengendara serta pemilik kendaraan yang digunakan.

BACA JUGA :  2 Pria Asal Sumbawa Bobol Kos di Kuta Selatan, Kakinya Didor

Petugas kemudian mendatangi alamat penyedia jasa rental mobil dan memanggil pengemudi WNA tersebut ke Kantor Satlantas Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi dikenakan sanksi tilang dengan penerapan Pasal 283 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain diberikan sanksi tilang, yang bersangkutan juga diminta membuat video klarifikasi berisi permohonan maaf kepada masyarakat karena tindakannya dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing.

BACA JUGA :  KPK Rilis SPI 2024: Bali Peringkat Kedua Nasional, Salah Satu Provinsi Paling Terjaga dari Korupsi

“Polresta Denpasar melalui Satlantas akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang berada di Bali agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya