KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seluruh aktivitas pengerukan bukit tanpa izin di Kecamatan Nusa Penida resmi dihentikan mulai Kamis (3/7/2025). Para pemilik usaha atau penanggung jawab kegiatan tersebut telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Klungkung untuk dilakukan pembinaan sekaligus diminta menandatangani surat pernyataan tidak lagi melakukan pengerukan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menegaskan bahwa hasil rapat yang digelar hari itu memutuskan seluruh kegiatan pengerukan maupun penataan lahan ilegal dihentikan total.
“Per hari ini, semua aktivitas dihentikan. Para pelaku usaha juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.
Menurut Suarbawa, keputusan tegas ini diambil karena tidak satu pun dari aktivitas pengerukan tersebut memiliki izin resmi. Selain itu, keberadaan kegiatan ilegal itu telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Baik itu pengerukan maupun penataan lahan, semuanya tidak memiliki izin. Maka dari itu kami hentikan. Ini demi ketertiban dan keamanan lingkungan,” tegasnya.
Meski surat pernyataan telah diteken, pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat. Satpol PP akan bersinergi dengan perangkat desa dan kecamatan, termasuk menyiagakan personel di setiap wilayah guna mencegah praktik sembunyi-sembunyi.
“Pengusaha harus sadar, jika melanggar komitmen yang sudah disepakati, kami akan bawa ke ranah hukum. Kami sudah mendapat dukungan penuh dari kepolisian, kejaksaan, dan TNI. Ini adalah komitmen pemerintah daerah,” tandas Suarbawa.
Diketahui sebelumnya, ada sembilan titik pengerukan bukit ilegal di Kecamatan Dawan, masing-masing lima titik di Desa Pesinggahan dan empat titik di Desa Gunaksa. Kegiatan itu bahkan mengarah ke aktivitas pertambangan karena material hasil pengerukan diperjualbelikan ke luar Klungkung.
“Kalau memang untuk penataan lahan, seharusnya materialnya tidak dijual. Penataan lahan itu wewenang kabupaten, sedangkan pertambangan menjadi kewenangan Pemprov Bali,” jelasnya.