DENPASAR, BALINEWS.ID — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendorong langkah tegas pengendalian tata ruang dengan memberi sejumlah rekomendasi pada Gubernur Bali guna menjaga keberlanjutan Pulau Dewata.
Rekomendasi ini dirumuskan setelah proses panjang berupa evaluasi kebijakan hingga sidak lapangan, yang menurut Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, merupakan bagian dari pengawasan konstitusional agar pembangunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal.
Dalam laporannya, Pansus Trap menemukan berbagai pelanggaran terkait pemanfaatan tata ruang, pengelolaan aset daerah, hingga penerbitan izin yang tak sesuai aturan. Temuan ini dinilai merugikan daerah serta mengancam kelestarian lingkungan dan budaya Bali.
“Pengawasan harus diperkuat karena fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran yang tidak bisa diabaikan,” tegas Supartha, dalam Rapat Paripurna ke-31 pada Senin (6/4/26).
Pansus juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan, terutama di kawasan pariwisata seperti Canggu, Munggu, hingga Tanah Lot, di mana lahan pertanian terus berubah menjadi villa dan restoran. Kondisi ini mendorong tekanan lingkungan dan menggerus identitas budaya. Supartha menyebut pemanfaatan ruang berkembang lebih cepat dari kemampuan pengendalian pemerintah dan cenderung mengejar orientasi ekonomi semata.
Sebagai langkah tegas, Pansus Trap mengusulkan moratorium izin baru, termasuk PBG, PKKPR, dan izin usaha pariwisata di kawasan padat, hingga audit menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan rampung. Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi serta mencabut izin bermasalah, menghentikan kegiatan usaha yang melanggar ketentuan, dan menertibkan bangunan ilegal melalui Satpol PP serta aparat penegak hukum.
Selain itu Pansus Trap menekankan pentingnya sanksi administratif progresif, kompensasi atas kerusakan lingkungan, dan pemulihan fungsi lahan sebagai efek jera. Di saat yang sama, kebijakan harus tetap berpihak pada petani melalui insentif kesejahteraan, kompensasi jasa lingkungan, dan perlindungan lahan agar pembatasan tidak memicu penjualan lahan secara terselubung.
DPRD berharap langkah-langkah tegas ini dapat menjaga Bali tetap lestari, bermartabat, dan berdaya saing di masa depan. (*)