Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Meta Khawatir Muncul Risiko Baru

Ilustrasi kartun kebijakan baru Indonesia yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, menyoroti keamanan digital, verifikasi usia, dan peran orang tua.
Ilustrasi kartun larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia dengan tema keamanan digital, verifikasi usia, dan perlindungan anak di internet. (Balinews)

Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan yang bertujuan melindungi anak dari ancaman dunia digital itu kini mendapat tanggapan dari Meta, induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Threads.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP TUNAS. Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meski mendukung perlindungan anak di ruang digital, Meta menilai pembatasan total juga berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :  Sambut Tahun Ular Kayu, Intip Peruntungan Tiap Shio

“Kami khawatir kebijakan ini dapat memindahkan remaja ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau memicu penggunaan media sosial tanpa login yang minim perlindungan keamanan,” kata juru bicara Meta dalam keterangan resminya.

Meta juga menilai pengawasan terhadap penggunaan media sosial sebaiknya melibatkan orang tua.

“Kami percaya bahwa orang tua yang seharusnya menentukan aplikasi apa yang boleh digunakan oleh remaja,” lanjut perusahaan tersebut.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah memahami penerapan aturan baru ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun menurutnya, pembatasan akses ke platform digital berisiko tinggi tetap diperlukan untuk memperkuat perlindungan anak.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Ajak Delegasi Rusia Tos Arak, Perkuat Hubungan Diplomatik

Meutya menegaskan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Apa Dampaknya bagi Bali?

Bagi Bali, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak lebih luas dibanding banyak daerah lain. Pulau ini memiliki tingkat penggunaan media sosial yang tinggi, baik di kalangan masyarakat lokal maupun keluarga ekspatriat yang menetap di Bali.

Banyak pelaku UMKM, sekolah, komunitas kreatif, hingga sektor pariwisata memanfaatkan platform digital sebagai sarana promosi, komunikasi, dan edukasi. Karena itu, penerapan sistem verifikasi usia akan menjadi tantangan baru, terutama bagi platform global yang harus menyesuaikan layanannya dengan regulasi Indonesia.

BACA JUGA :  Selain Lewat Ecommerce, Pemerintah Juga Kejar Pajak di Media Sosial

Di sisi lain, pemerintah berharap aturan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak tanpa menghambat pemanfaatan teknologi secara positif. Sementara Meta mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada pembatasan usia, tetapi juga pada pengawasan orang tua dan fitur keamanan yang diterapkan platform.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya