NASIONAL, Balinews.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) ikut terdampak dalam kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Kemendikti Saintek mengungkapkan efisiensi anggaran ini membuat terpangkasnya anghagaran untuk penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Dalam pemaparan Kemendikti, KIPK terkena efisiensi anggaran sebesar Rp14,3 triliun dari total pagu Rp14,6 triliun.
Akibatnya, 600 ribu lebih penerima KIPK terancam putus kuliah.
“Masyarakat penerima KIP sebanyak 663.821 dari 844.174 mahasiswa on going tidak dapat dibayarkan pada tahun 2025,” demikian isi pemaparan laporan Kemendikti.
Dengan adanya putus studi ini dan tidak adanya penerima mahasiswa baru maka berpotensi menggagalkan adanya sarjana pertama dari keluarga miskin. Selain itu, hal ini juga menurunkan akses ke pendidikan tinggi bagi keluarga dari ekonomi kelas rendah. (*)