DENPASAR, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali menegaskan pentingnya penataan sektor pariwisata secara menyeluruh demi menjaga kualitas dan keberlanjutan industri pariwisata Pulau Dewata. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno I ASITA Bali yang digelar pada 1 April 2026.
Ketua ASITA Bali, I Putu Winastra, menyampaikan bahwa penguatan organisasi pariwisata menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem usaha yang tertib dan profesional. Menurutnya, setiap pelaku usaha pariwisata, khususnya travel agent, wajib memperoleh rekomendasi dari asosiasi terkait sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
“Penataan ini penting agar tidak terjadi praktik usaha ilegal dan untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata Bali secara keseluruhan,” ujar Winastra.
Lebih lanjut, ASITA Bali juga menyoroti pentingnya penguatan peran travel agent lokal. Dalam rekomendasinya, disebutkan bahwa tour operator atau travel agent luar negeri wajib bekerja sama dengan pelaku usaha lokal. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap pengusaha lokal sekaligus mencegah dominasi asing dalam operasional pariwisata di Bali.
“Kolaborasi ini akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Bali melalui peningkatan multiplier effect,” jelasnya.
Selain itu, ASITA Bali mendorong adanya standarisasi terhadap seluruh Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali. Setiap destinasi wisata diwajibkan memiliki sertifikasi safety dan security guna menjamin keselamatan wisatawan serta meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap Bali sebagai destinasi unggulan dunia.
Di sisi lain, Winastra juga menyoroti maraknya travel agent ilegal, pemandu wisata, serta transportasi tidak berlisensi yang dinilai menyebabkan ketidaktertiban dalam operasional pariwisata. Ia menegaskan perlunya penegakan aturan dan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tidak tergabung dalam asosiasi resmi.
Permasalahan penataan juga disoroti di area Bandara Internasional, khususnya pada titik penjemputan kedatangan internasional yang dinilai masih belum tertib. ASITA Bali mengusulkan agar Bali Tourism Board diberikan kewenangan untuk menyediakan area khusus bagi penjemputan tamu oleh stakeholder resmi.
“Penertiban aktivitas freelance di area bandara sangat penting untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan dan menjaga citra Bali sebagai destinasi kelas dunia,” tegas Winastra.
Sebagai langkah jangka panjang, ASITA Bali juga mendorong lahirnya regulasi khusus berupa Undang-Undang Otonomi Pariwisata di tingkat Provinsi Bali. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kewenangan lebih besar bagi daerah dalam mengelola sektor pariwisata secara adaptif sesuai dengan kondisi lokal.
“Dengan otonomi pariwisata, perlindungan budaya dan penguatan ekonomi lokal dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (*)