BALINEWS - Kalau kamu pengguna vape, atau punya teman yang memakainya, aturan baru dari Polri ini layak kamu baca sampai habis.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melarang seluruh pegawai negeri pada Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan itu berlaku di dalam dan di luar lingkungan kerja.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada 30 Oktober 2026.
Penting dicatat: aturan ini mengikat pegawai Polri, bukan masyarakat umum. Tetapi alasan di baliknya menyangkut kita semua.
Cairan yang sulit dibedakan
Menurut surat edaran itu, perangkat vape sudah dipakai bandar narkotika untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk Etomidate. Surat edaran juga menyebut adanya keterlibatan pegawai negeri pada Polri dalam peredaran maupun penggunaan zat tersebut.
Etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Masalahnya sederhana, dan agak menakutkan. Secara kasat mata, cairan vape biasa sulit dibedakan dari cairan yang sudah dicampur sabu cair, ganja cair, Etomidate, atau Ketamine.
Jadi dari luar, kita tidak bisa tahu isinya.
Soal kesehatan
Surat edaran itu juga mengutip hasil pengujian BRIN terhadap sampel pengguna vape. Hasilnya, ditemukan dampak berupa diabetes akibat penurunan insulin. Sekitar 92 persen sampel juga mengalami gangguan paru-paru.
Uap atau aerosol vape juga dinilai berpotensi membahayakan orang di sekitar.
Bagaimana di lapangan?
Larangan ini berlaku di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Artinya, personel kepolisian di daerah, termasuk di Bali, ikut terikat.
Tamu dan pengunjung juga tidak bisa memakai vape saat berada di lingkungan kerja Polri. Kalau kedapatan, mereka akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Bagi pegawai Polri yang melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan. Bentuk sanksinya belum dirinci dalam isi surat edaran yang dirujuk.
Kapolri juga menilai penggunaan vape di lingkungan kerja memengaruhi profesionalitas dan norma kesopanan, serta bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang dilayani.
Yang akan dinanti berikutnya: bagaimana aturan ini ditegakkan, terutama untuk penggunaan di luar jam dan lingkungan dinas.


