Ayah Dari Korban Penculikan di Sesetan Ungkap Pelaku Sempat Jadi Kurir Selama 2 Bulan

Ayah dari korban penculikan di Sesetan mendatangi Polsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2).
Ayah dari korban penculikan di Sesetan mendatangi Polsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pihak kepolisian mengamankan pelaku penculikan anak di sebuah sekolah swasta kawasan Sesetan, Denpasar, Bali, pada Rabu, 5 Februari 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah kebun di daerah Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada hari yang sama. Korban berinisial IMRAK (10) dibawa oleh pelaku bernama I Wayan Sudirta saat berada di sekolah. Kemudian, pelaku meminta tebusan sebesar Rp100 juta.

Balinews.id berkesempatan menemui ayah dari korban berinisial IKS (49) di Mapolsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2). Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku bekerja di sebuah usaha distributor kosmetik miliknya sebagai kurir.

BACA JUGA :  Mih Ratu! Lansia Dipukuli Pemuda NTT Pakai Helm di Simpang Mahendradata

“Pelaku ini dulu sempat bekerja sebagai kurir, baru 2 bulan,” terangnya.

IKS menjelaskan lebih lanjut bahwa selaku management, mengenai pemecatan itu tergantung dari atasan pelaku yang ada di lingkup supervisor dan manager.

“Saya hanya menggaprove (menyetujui) disaat supervisor atau managernya bilang bahwa yang bersangkutan tidak kompeten. Jadi saya jarang sekali berkomunikasi dengan pelaku,” tambahnya.

Pihaknya pun mengapresiasi kesigapan aparat Polsek Denpasar Selatan atas dalam menangani kasusnya. Bahkan mengamankan pelaku dalam waktu yang cepat.

BACA JUGA :  Kos-Kosan di Banjar Binoh Kaja Denpasar Tertimbun Longsor, Sejumlah Kamar Rusak Berat

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, juga membeberkan bahwa kondisi korban setelah kejadian itu dalam keadaan sehat.

“Korban dalam kondisi sehat sampai saat ini,” kata Kompol Herson.

Saat ini pelaku bersama barang bukti antara lain sepeda motor matic dengan nomor polisi DK 6980 MR dan sebuah ponsel iPhone sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan.  Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

BACA JUGA :  Nyamar Jadi Ojek, Residivis Asal Kupang Rampok dan Aniaya Wanita di Bali

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Kabar Baik untuk Pariwisata Bali Tripadvisor resmi mengumumkan bahwa Bali menempati peringkat pertama (No. 1) dalam The Travelers’...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...