Bak Serigala Berbulu Domba, Wanita ini Kuras Uang Belasan Juta di ATM Temannya

Share:

RH Diamankan aparat kepolisian.
RH Diamankan aparat kepolisian.

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Seorang perempuan muda berinisial RH (20) asal Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri kartu ATM milik temannya sendiri dan menguras isi tabungan hingga puluhan juta rupiah. RH ditangkap oleh  aparat Polsek Denpasar Selatan pada Kamis, 3 April 2025, usai dilaporkan oleh korban berinisial TDA (27) yang tak lain adalah teman lamanya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang berasal dari Tangerang sedang berada di kosnya di Jalan Rama, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, pada Senin dini hari, 31 Maret 2025. Tanpa disadari, kartu ATM milik korban telah raib. Namun, korban baru menyadari kehilangan itu saat hendak membayar makanan menggunakan QRIS M-Banking ketika sedang berlibur ke Kintamani, Bangli. Saldo di rekening ternyata tak mencukupi.

BACA JUGA :  Dua Pencuri asal NTT Ditangkap Polisi, Polres Karangasem Hadiahi Timah Panas

“Kemudian korban mencoba mengambil kartu ATM-nya, namun ternyata kartu itu juga tidak ada,” ujar AKP Sukadi, Rabu, 9 April 2025.

Korban segera menghubungi call center bank untuk memblokir kartu, dan dari sana diketahui bahwa uang tabungannya telah dikuras hingga Rp 20 juta oleh orang tak dikenal. Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Penyelidikan mengarah kepada RH, yang akhirnya diamankan saat sedang bekerja di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

BACA JUGA :  Daftar Rerahinan Umat Hindu Oktober 2025 Berdasarkan Kalender bali

Saat digeledah, petugas menemukan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 15,8 juta yang disembunyikan RH di dalam bantal. Perempuan yang berstatus sebagai mahasiswa itu mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pelaku mengaku telah melakukan penarikan sebanyak dua kali dari ATM korban, lalu membuang kartu tersebut ke bantaran sungai,” ungkap AKP Sukadi.

Kini RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

BACA JUGA :  Sejarah April Mop, Saat Dimana Orang-Orang Terkena Prank

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana sebuah restoran di Ubud, Gianyar, mendadak ricuh setelah seorang warga negara asing (WNA) asal...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi...
Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS