Bak Serigala Berbulu Domba, Wanita ini Kuras Uang Belasan Juta di ATM Temannya

RH Diamankan aparat kepolisian.
RH Diamankan aparat kepolisian.

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Seorang perempuan muda berinisial RH (20) asal Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri kartu ATM milik temannya sendiri dan menguras isi tabungan hingga puluhan juta rupiah. RH ditangkap oleh  aparat Polsek Denpasar Selatan pada Kamis, 3 April 2025, usai dilaporkan oleh korban berinisial TDA (27) yang tak lain adalah teman lamanya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang berasal dari Tangerang sedang berada di kosnya di Jalan Rama, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, pada Senin dini hari, 31 Maret 2025. Tanpa disadari, kartu ATM milik korban telah raib. Namun, korban baru menyadari kehilangan itu saat hendak membayar makanan menggunakan QRIS M-Banking ketika sedang berlibur ke Kintamani, Bangli. Saldo di rekening ternyata tak mencukupi.

BACA JUGA :  Kisah Biru Laut akan Diangkat ke Layar Lebar, Tayang 2026

“Kemudian korban mencoba mengambil kartu ATM-nya, namun ternyata kartu itu juga tidak ada,” ujar AKP Sukadi, Rabu, 9 April 2025.

Korban segera menghubungi call center bank untuk memblokir kartu, dan dari sana diketahui bahwa uang tabungannya telah dikuras hingga Rp 20 juta oleh orang tak dikenal. Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Penyelidikan mengarah kepada RH, yang akhirnya diamankan saat sedang bekerja di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

BACA JUGA :  Sinopsis ‘S-Line’: Ketika Rahasia Pribadi Terbuka Lewat Garis Merah di Kepala

Saat digeledah, petugas menemukan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 15,8 juta yang disembunyikan RH di dalam bantal. Perempuan yang berstatus sebagai mahasiswa itu mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pelaku mengaku telah melakukan penarikan sebanyak dua kali dari ATM korban, lalu membuang kartu tersebut ke bantaran sungai,” ungkap AKP Sukadi.

Kini RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

BACA JUGA :  Mobil Plat Merah Ugal-ugalan di Sibang, Tokoh Payangan Beri Kecaman

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda...
BALINEWS.ID - ASAI Village Jimbaran has officially positioned itself as a new wellness-focused living destination in South Bali,...