DENPASAR, BALINEWS – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sistem ganjil genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada 17–19 Oktober 2026. Kebijakan yang diarahkan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan dan memperlancar distribusi BBM.
Selain sistem ganjil genap, pengisian BBM dibatasi maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua. Pembatasan ini diberlakukan hingga kondisi pasokan dan pelayanan BBM kembali normal.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Bali yang beredar di kalangan jurnalis, kendaraan dengan pelat nomor ganjil mendapat giliran mengisi BBM pada Sabtu (17/10/2026). Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku selama tiga hari hingga Senin (19/10/2026), sebelum dievaluasi bersama para pemangku kepentingan.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penanganan antrean sekaligus pengaturan distribusi BBM di SPBU,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada siang hari, Koster meminta pengisian BBM bagi kendaraan truk dialihkan ke malam hari. Sementara itu, ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran diminta memperoleh prioritas pelayanan guna menjamin kelancaran penanganan keadaan darurat.
Koster juga meminta Pertamina menambah jam operasional SPBU, mengawasi SPBU yang ditetapkan beroperasi selama 24 jam, menambah armada mobil tangki, serta memastikan ketersediaan stok BBM di setiap SPBU.
Digitalisasi sistem antrean turut didorong untuk mengatur arus kendaraan dan mempercepat pelayanan. SPBU yang belum melengkapi operator pada setiap nosel pengisian juga diminta segera melakukan perbaikan.
Dalam ketentuan tersebut, SPBU yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi. Jika tidak melakukan perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih oleh Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Pembatasan BBM bersubsidi juga diarahkan mengikuti kriteria kendaraan yang telah ditentukan. Ketika terjadi antrean panjang, pengaturan pengisian berikutnya dapat mempertimbangkan data pembelian terakhir dan pencatatan odometer kendaraan, dengan mekanisme yang memperhitungkan pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya.
Di sisi lain, Pertamina menyatakan telah meningkatkan stok BBM untuk menjaga ketersediaan pasokan di Bali.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengungkapkan bahwa koordinasi antara Gubernur Bali, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan jajaran terkait pada Kamis (15/10/2026) menghasilkan sejumlah langkah percepatan penanganan distribusi BBM.
Hingga 17 Oktober 2026, stok BBM di Terminal BBM Manggis, Karangasem, dan Sanggaran, Denpasar, tercatat mencapai 48 juta liter.
“Jumlah stok ini mampu memenuhi kebutuhan selama 14 sampai 15 hari ke depan,” demikian keterangan Pertamina.
Pertamina menyatakan penambahan stok akan terus dilakukan sesuai kebutuhan untuk menjaga ketersediaan BBM di Bali.
Untuk mempercepat pelayanan, Pertamina meningkatkan operasional 66 SPBU selama 24 jam, terdiri atas 42 SPBU di wilayah Denpasar dan 24 SPBU di wilayah Badung. Perusahaan juga menambah 16 mobil tangki guna mempercepat penyaluran BBM ke SPBU.
Selain itu, sebanyak 100 personel TNI dari Kodam IX/Udayana mendapat dukungan penugasan sebagai operator SPBU pada malam hari. Polda Bali turut mengerahkan pengawalan patroli dan pengawalan (patwal) untuk membantu kelancaran distribusi mobil tangki.
Berbagai langkah tersebut diharapkan mempercepat pelayanan pengisian BBM, mengurangi antrean kendaraan, dan menjaga kelancaran distribusi ke SPBU di seluruh Bali.
Masyarakat diimbau mematuhi jadwal ganjil genap, batas pengisian BBM, serta arahan petugas di lapangan. Evaluasi kebijakan akan dilakukan setelah pelaksanaan selama tiga hari untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

