Slot Header 970×90

Baru 11 Hari Bebas, Indra Kenz Dipastikan Kembali Jalani Hukuman

Oleh Rushell Ambarita · Redaksi

5 Oktober 2026 pukul 20.43 WITA · 2 menit baca

Baru 11 Hari Bebas, Indra Kenz Dipastikan Kembali Jalani Hukuman

BALINEWS - Jakarta – Baru 11 hari menghirup udara bebas, Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali harus menghadapi persoalan hukum. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan program pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus Binomo tersebut akan dicabut.

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Keputusan pencabutan itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Senin (5/10/2026). Menurut Agus, terdapat persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak pembebasan bersyarat Indra Kenz.

“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus.

Terseret Polemik Fasilitas Mewah Lapas

Sebelum keputusan tersebut disampaikan, nama Indra Kenz sudah lebih dulu terseret dalam polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkap hasil investigasi terhadap sejumlah fasilitas di dalam lapas, termasuk guest house dan tiga kontainer yang digunakan sebagai fasilitas bagi warga binaan.

Kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara. Namun, barang-barang di dalamnya disebut berasal dari warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut terkait dengan penyediaan barang tersebut adalah Indra Kenz.

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi dalam konferensi pers Kemenimipas bersama Ombudsman RI, Senin (5/10/2026).

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kemenimipas merekomendasikan penarikan kembali status pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Remisi Ikut Diaudit

Persoalan Indra Kenz tidak hanya berkaitan dengan fasilitas di Lapas Cibinong. Kemenimipas juga memerintahkan audit terhadap proses pemberian remisi.

Agus menyebut proses remisi yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat Indra Kenz bermasalah. Audit dilakukan untuk memastikan apakah pemberian remisi telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz, termasuk remisi karena sakit berkepanjangan, untuk memastikan prosesnya sesuai SOP.

Divonis 10 Tahun

Indra Kenz merupakan terpidana perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus investasi Binomo.

Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan.

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, Indra Kenz seharusnya menjalani masa pembimbingan dan wajib melapor ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan.

Namun, setelah muncul temuan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong dan persoalan dalam proses remisinya, status pembebasan bersyarat tersebut kini dipastikan akan dicabut.

Dengan demikian, baru 11 hari menikmati kebebasan bersyarat, Indra Kenz harus kembali menghadapi proses untuk menjalani sisa masa pidananya. Meski demikian, Menteri Imipas belum menjelaskan secara rinci kapan Indra akan kembali ditahan setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.